KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Penyuap Juliari Batubara

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:19 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
KPK telah melimpahkan berkas perkara Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja dan advokat Harry Van Sidabukke ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara untuk dua terdakwa perkarasuap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU). Dan, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke

"Hari ini (16/02/2021) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).

(Baca: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)

Ali mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali

Para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk tiga orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

(Baca: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan)

Diketahui, dalam kasus ini pelaksanaan proyek bansos dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)