KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Penyuap Juliari Batubara
Selasa, 16 Februari 2021 - 19:19 WIB
loading...
KPK telah melimpahkan berkas perkara Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja dan advokat Harry Van Sidabukke ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan berkas perkara untuk dua terdakwa perkarasuap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keduanya yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU). Dan, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke
"Hari ini (16/02/2021) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
(Baca: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)
Ali mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali
Para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya yakni Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU). Dan, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke
"Hari ini (16/02/2021) Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
(Baca: KPK Perpanjang Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara)
Ali mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali
Para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :