Pemerintah dan DPR Dinilai Terburu-buru Tunda Revisi UU Pemilu

Senin, 15 Februari 2021 - 07:59 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Dinilai...
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pemerintah maupun legislatif terlalu terburu-buru menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pemerintah maupun legislatif terlalu terburu-buru menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Begitu juga dengan penetapan tidak adanya opsi lain kecuali melaksanakan Pilkada dan Pemilu serentak pada 2024 .

Menurut Ray, revisi UU Pemilu memang satu keharusan. Selain menyangkut soal teknis pelaksanaan pemilu serentak, dengan segala konsekuensi format dan mekanismenya, penyelenggara, waktu, dana, dan sebagainya, juga karena berbagai hambatan dan kendala di lapangan selama praktik pemilu serentak 2019 dan pilkada 2020 lalu. "Dibutuhkan perbaikan menyeluruh dalam sistem pemilu atau pilkada yang lebih mendekatkan pada aspek penguatan hak warga negara, terjalinnya hubungan yang lebih kuat antara pemilih dengan yang dipilih, mencegah ologarki partai, mencegah nepotisme politik dan penggunaan uang haram di dalam pemilu," tutur Ray saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/2/2021). Baca juga: Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKS Sebut Penguasa Diuntungkan

Dia mengatakan, mengingat begitu luas dan subtantif poin revisinya, maka dilihat perlunya pembahasan yang terencana, simultan, berkala dan dengan waktu yang lebih lapang. Maka harus dicegah pembahasan revisi UU Pemilu dengan gegabah, di mana daftar inventaris masalahnya begitu banyak, tapi waktu yang tersedia untuk hal itu misalnya hanya satu atau bahkan setengah tahun. "Jelas, belajar dari pengalaman revisi UU KPK dan penetapan UU Omnibus Law, pembahasan UU yang serba cepat hanya akan menimbulkn dampak minimnya partisipasi masyarakat yang berujung pada makin jauhnya aspirasi masyarakat dalam revisi UU yang dimaksud," papar dia. Baca juga: PKS Sebut Ada Invisible Hand Ingin Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut Ray mengaatakan, begitu juga dengan pilkada serentak 2024. Harus benar-benar dipikirkan cara yang tepat, bagaimana memastikan pesta politik besar tersebut dapat terlaksana dengan mengurangi peristiwa yang terjadi pada pemilu serentak 2019 lalu. Dia melihat, kelelahan, ketidakcermatan, ketegangan berkelindan menjadi satu. ”Itu baru satu pemilu serentak. Apalagi dalam skenario 2024, jeda antara pilpres dengan pilkada nyaris tidak ditemukan. Akibatnya, begitu pilpres selesai, tahapan pilkada dimulai. Bahkan jika pilpres berlanjut ke dua putaran, ada kemungkinan pekerjaan yang saling menumpuk dalam satu waktu,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ray, pihaknya mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu mulai dilakukan dari tahun ini, 2021 yang secara berkala akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, hingga 2023. "Setahun sebelum tahapan pemilu legislatif dan pilperea dimulai, semua pembahasan revisi UU pemilu berakhir," beber mantan aktivis 98 ini.

Kedua, kata Ray, pelaksanaan pilkada serentak 2022 dan 2023 disatukan dalam satu waktu pelaksanaan. Dalam hitungan lembaganya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan akhir dari 2022 dan pemungutan suaranya dilakukan di awal-awal 2023.

"Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa baktinya 2022-2023 langsung dapat ikut pilkada. Dengan begitu pula, daerah tidak perlu menjalani roda pemerintahan di bawah penjabat kepala daerah yang terlalu lama. Dan dengan begitu pula, jarak antara pilkada serentak dengan pemilu serentak cukup luas. Setidaknya tersedia waktu jeda sekitar setengah tahun," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Akademi Persib Bandung...
Akademi Persib Bandung dan Putri Garut Berebut Gelar Juara U-18 HYDROPLUS Soccer League All-Stars
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved