Pemerintah dan DPR Dinilai Terburu-buru Tunda Revisi UU Pemilu

Senin, 15 Februari 2021 - 07:59 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Dinilai...
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pemerintah maupun legislatif terlalu terburu-buru menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pemerintah maupun legislatif terlalu terburu-buru menunda pembahasan revisi UU Pemilu. Begitu juga dengan penetapan tidak adanya opsi lain kecuali melaksanakan Pilkada dan Pemilu serentak pada 2024 .

Menurut Ray, revisi UU Pemilu memang satu keharusan. Selain menyangkut soal teknis pelaksanaan pemilu serentak, dengan segala konsekuensi format dan mekanismenya, penyelenggara, waktu, dana, dan sebagainya, juga karena berbagai hambatan dan kendala di lapangan selama praktik pemilu serentak 2019 dan pilkada 2020 lalu. "Dibutuhkan perbaikan menyeluruh dalam sistem pemilu atau pilkada yang lebih mendekatkan pada aspek penguatan hak warga negara, terjalinnya hubungan yang lebih kuat antara pemilih dengan yang dipilih, mencegah ologarki partai, mencegah nepotisme politik dan penggunaan uang haram di dalam pemilu," tutur Ray saat dihubungi SINDOnews, Senin (15/2/2021). Baca juga: Jika UU Pemilu Tak Direvisi, PKS Sebut Penguasa Diuntungkan

Dia mengatakan, mengingat begitu luas dan subtantif poin revisinya, maka dilihat perlunya pembahasan yang terencana, simultan, berkala dan dengan waktu yang lebih lapang. Maka harus dicegah pembahasan revisi UU Pemilu dengan gegabah, di mana daftar inventaris masalahnya begitu banyak, tapi waktu yang tersedia untuk hal itu misalnya hanya satu atau bahkan setengah tahun. "Jelas, belajar dari pengalaman revisi UU KPK dan penetapan UU Omnibus Law, pembahasan UU yang serba cepat hanya akan menimbulkn dampak minimnya partisipasi masyarakat yang berujung pada makin jauhnya aspirasi masyarakat dalam revisi UU yang dimaksud," papar dia. Baca juga: PKS Sebut Ada Invisible Hand Ingin Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Lebih lanjut Ray mengaatakan, begitu juga dengan pilkada serentak 2024. Harus benar-benar dipikirkan cara yang tepat, bagaimana memastikan pesta politik besar tersebut dapat terlaksana dengan mengurangi peristiwa yang terjadi pada pemilu serentak 2019 lalu. Dia melihat, kelelahan, ketidakcermatan, ketegangan berkelindan menjadi satu. ”Itu baru satu pemilu serentak. Apalagi dalam skenario 2024, jeda antara pilpres dengan pilkada nyaris tidak ditemukan. Akibatnya, begitu pilpres selesai, tahapan pilkada dimulai. Bahkan jika pilpres berlanjut ke dua putaran, ada kemungkinan pekerjaan yang saling menumpuk dalam satu waktu,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ray, pihaknya mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu mulai dilakukan dari tahun ini, 2021 yang secara berkala akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya, hingga 2023. "Setahun sebelum tahapan pemilu legislatif dan pilperea dimulai, semua pembahasan revisi UU pemilu berakhir," beber mantan aktivis 98 ini.

Kedua, kata Ray, pelaksanaan pilkada serentak 2022 dan 2023 disatukan dalam satu waktu pelaksanaan. Dalam hitungan lembaganya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan akhir dari 2022 dan pemungutan suaranya dilakukan di awal-awal 2023.

"Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa baktinya 2022-2023 langsung dapat ikut pilkada. Dengan begitu pula, daerah tidak perlu menjalani roda pemerintahan di bawah penjabat kepala daerah yang terlalu lama. Dan dengan begitu pula, jarak antara pilkada serentak dengan pemilu serentak cukup luas. Setidaknya tersedia waktu jeda sekitar setengah tahun," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved