Sikap DPR yang Tak Sejalan dengan Aspirasi Publik Terkait Revisi UU Pemilu
Minggu, 14 Februari 2021 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut ia menyebutkan, Pasal 201 Ayat 3 secara tegas menyatakan bahwa, kepala daerah yang terpilih dari hasil Pilkada tahun 2017 akan menjabat sampai tahun 2022.
"Sedangkan Pasal 201 Ayat 5 menyatakan, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya Ayat 9 menjelaskan, untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," terang dia.
Di awal 2021 ini menurut Wage, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras dibicarakan, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021.
"Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan," ungkap Wage.
Hal yang menarik menurutnya adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. "Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari salah satu media, terkait peta dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada," ucapnya.
"Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024," terang Wage.
Untuk membaca keinginan publik Wage mengaitkan dengan hasil survei Indikator 1-3 Februari 2021. "Seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3% dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50%, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7%," Jelasnya.
"Sedangkan Pasal 201 Ayat 5 menyatakan, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat sampai tahun 2023, selanjutnya Ayat 9 menjelaskan, untuk mengisi kekosongan akan diangkat penjabat kepala daerah sampai terpilihnya pejabat baru hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," terang dia.
Di awal 2021 ini menurut Wage, isu mengenai RUU Pemilu sangat deras dibicarakan, bahkan sudah masuk dalam Prolegnas 2021.
"Artinya membaca hal tersebut, maka revisi mengenai UU Pemilu memasuki tahap baru yaitu memasuki kenaiscayaan. Namun, ternyata dinamika segera mewarnai RUU Pemilu yang sudah masuk dalam Prolegnas tersebut. Pada awalnya keadaan yang mulus tersebut kemudian memasuki babak baru konfigurasi dukungan," ungkap Wage.
Hal yang menarik menurutnya adalah mengenai sikap parpol mengenai normalisasi pilkada. "Pada 29 Januari mengutip pemberitaan dari salah satu media, terkait peta dukungan Parpol di DPR mengenai RUU pemilu, maka didapat sebaran bahwa Gerindra dengan 78 kursi mengkaji dan belum memutuskan arah pilkada," ucapnya.
"Partai NasDem, Partai Demokrat, PKS dan Partai Golkar mendukung normalisasi Pilkada dengan jumlah kursi gabungan sebanyak 248 kursi, sedangkan PDI-P, PPP, PKB dan PAN dengan jumlah kursi gabungan 249, tetap pada sikap tidak melakukan normalisasi pilkada, sehingga pilkada tetap digelar 2024," terang Wage.
Untuk membaca keinginan publik Wage mengaitkan dengan hasil survei Indikator 1-3 Februari 2021. "Seluruh konstituen menghendaki pemilu serentak dan pilkada serentak dilakukan dalam waktu berbeda, dengan persentase tertinggi adalah pemilih PPP dengan 83.3% dan dukungan terendah diberikan oleh konstituen PAN 50%, dengan catatan di PAN yang menghendaki dilakukan bersamaan adalah 35.7%," Jelasnya.
Lihat Juga :