iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 16.00, Fatwa MUI: Buzzer Hukumnya Haram

Sabtu, 13 Februari 2021 - 15:41 WIB
loading...
iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Sabtu Pukul 16.00, Fatwa MUI: Buzzer Hukumnya Haram
iNews Sore Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 16.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews
A A A
JAKARTA - Buzzer alias pendengung yang kerap membuat gaduh, kini harus berpikir dua kali sebelum bertindak. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermedia sosial yang salah satunya membahas hukum aktivitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan medsos yang menampilkan informasi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, perundingan, aib, gosip, untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Dialog Fatwa Haram Buzzer akan dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama dalam "iNews Sore" hari ini.

Selain itu, disajikan informasi rombongan motor gede yang diduga lolos dari penerapan ganjil genap di Bogor, Jawa Barat. Padahal Kabupaten dan Kota Bogor sedang berupaya menekan laju persebaran Covid-19 salah satunya dengan kebijakan ganjil genap saat akhir pekan.

Saat ini rombongan tersebut telah diperiksa di kantor Satpol PP Kota Bogor dan mendapat sanksi administrasi sebesar Rp250 ribu.

Aksi viral bajaj masuk jalan tol juga akan hadir di "iNews Sore". Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Cakung, Jakarta Timur. Setelah ditangkap polisi, pengemudi yang nekat melaju lawan arah mengaku tidak tahu jalan dan tersesat hingga masuk jalan tol.

Saksikan selengkapnya dalam "iNews Sore" Sabtu, 13 Februari 2021 pukul 16.00 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)