FPI Dilarang, Kosgoro 1957 Sebut Langkah Pemerintah Tepat

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:20 WIB
loading...
FPI Dilarang, Kosgoro 1957 Sebut Langkah Pemerintah Tepat
Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi menetapkanFront Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Kini, aktivitas FPI pun telah resmi dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 merespons positif langkah pemerintah itu. Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Fikarno menilai keputusan pemerintah itu sudah tepat.

"Melihat tindakan FPI selama ini bagaimana mereka juga menyebabkan keresahan, membuat kekacauan. Tindakan pemerintah dengan satu tidak memperpanjang izin mereka, dan juga menyatakan mereka organisasi terlarang sudah merupakan keputusan yang tepat," kata pria yang biasa disapa Dave Laksono dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: FPI Dibubarkan, Amnesty Internasional: Makin Menggerus Kebebasan Sipil)

Alasan Dave mendukung sikap pemerintah, salah satunya karena FPI disinyalir ditunggangi oleh kepentingan asing. Dave mengulas kehadiran intelijen Jerman di Markas FPI beberapa waktu lalu.

"Dikarenakan ini juga memang sudah menjadi polemik di masyarakat dan sudah terlihat juga bahwa mereka ini ditunggangi oleh kepetingan asing. Kita bisa melihat hadirnya intelijen Jerman itu," papar Dave. (Baca juga: Markas FPI Petamburan Genting, Dua Bapak Ini Santuy Main Catur)

Jika FPI masih tetap beraktivitas dengan sudah keluarnya sikap tegas pemerintah, dia meminta pemerintah harus bertindak, sebab tindakan itu sudah melawan hukum.

"Harus ditindak, karena sudah ada landasan hukum pemerintah untuk melakukan tindakan. Pemerintag harus tegas, ini menujukkan pemerintah mengerti situasi, mengerti kebutuhan bangsa dan ini juga untuk pemulihan ekonomi yang pada dasarnya dibutuhkan satu situasi yang lebih kondusif," tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)