Ketua MPR Dukung DPN Indonesia Gelar Ujian Advokat Tahap II

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:06 WIB
loading...
Ketua MPR Dukung DPN...
Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied, di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Bambang Soesatyo, mendukung Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia yang akan menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) tahap kedua. Rencananya, ujian akan digelar pada 27 Maret 2021.

(Baca juga: Menkumham Minta Peradi Perjuangkan Single Bar sebagai Wadah Advokat)

"Selamat kepada DPN Indonesia yang akan menggelar ujian profesi advokat kedua. Selamat, maju terus pantang mundur," kata Bambang Soesatyo saat bertemu dengan Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied, di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

(Baca juga: DPN Indonesia Perpanjang Pendaftaran Ujian Profesi Advokat)

Mengenai UPA tahap kedua ini, Faizal menjelaskan, merupakan lanjutan dari ujian tahap pertama yang digelar secara daring pada 30 Januari 2021. Pendaftaran UPA daring pada periode kedua ini sudah dapat dilakukan sejak 6 Februari sampai 25 Maret 2021. Pendaftar dapat mengakses langsung laman www.dpnindonesia.or.id.

"Pelaksanaan ujian periode kedua ini akan lebih besar lagi karena akan didukung langsung oleh tokoh-tokoh hukum dan advokat top nasional Indonesia," kata Faizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).

(Baca juga: Tanpa Dibayar, 40 Advokat Siap Bela Ayah Renta yang Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar)

Faizal menjelaskan, UPA tahap pertama berlangsung sukses digelar secara daring. Dari 1.100 peserta yang mendaftar ujian, sebanyak 96 persen dinyatakan lulus.

"Mereka yang lulus, mulai bisa mendaftar untuk ikut verifikasi pelantikan dan penyumpahan sebagai advokat, pendaftaran dimulai sejak 6 Februari 2021," ujarnya.

Faizal menambahkan, pelantikan rencananya digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2021. Selanjutnya, pelantikan serupa dilakukan di Jawa Barat, Banten, Jawa tengah, Jawa Timur, dan di seluruh Indonesia.

"Kami berharap mereka yang lulus menjadi advokat memiliki kemampuan beradaptasi selain memiliki kredibilitas dan integritas. Namun, bagi yang tidak lulus pada ujian sebelumnya, mereka dapat mengikuti ujian pada gelombang kedua pada 27 Maret 2021," ujarnya.

Menurut Faizal, advokat maupun organisasinya yang tidak bisa mengikuti perkembangan zaman akan ditinggalkan anggota dan kliennya.

"DPN Indonesia akan menjadi yang terdepan dalam mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, kami mempersiapkan diri sebaik-baiknya," ujarnya

Dia mencontohkan, sebelum pandemi Covid-19 yang mencuat di dunia sejak Desember 2019, pendidikan advokat dilakukan secara tatap wajah. Kini, di tengah pandemi, mereka melakukan pendidikan, ujian, bahkan mungkin pelantikan advokat secara daring.

"Ini adalah suatu keniscayaan, pada waktu mendatang kita akan lebih sering ketemu klien secara online, lalu menyampaikan permasalahan dan mengirim dokumen secara online, termasuk sidang secara online. Ini suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindarkan," ujarnya.

DPN Indonesia dideklarasikan di Jakarta pada 30 November 2020 setelah mendapat pengesahan surat keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)