Dipandu Rhenald Kasali, The Indonesia Economic Club Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro

Kamis, 11 Februari 2021 - 16:33 WIB
loading...
Dipandu Rhenald Kasali,...
PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT). Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM skala mikro. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT). Baca juga: Anies Terbitkan Aturan PPKM Berbasis Mikro di Ibu Kota, Begini Isinya

"PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kekecewaannya karena PPKM yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali masih belum efektif. Sementara, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji opsi lockdown pada akhir pekan di ibu kota demi menekan persebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sudah ada kesepakatan lintas sektor terkait pengawasan PPKM secara mikro. Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro tak lepas dari berbagai pandangan sejumlah epidemiolog dan ekonom. Baca juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan, Ini Isi Lengkapnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Patgulipat Tambang Raja...
Patgulipat Tambang Raja Ampat di INTERUPSI Malam Ini
Malam Ini “Teror ke...
Malam Ini Teror ke Media, Demokrasi Terancam? di INTERUPSI bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Live di iNews
Saksikan PEMIMPIN RAKYAT!...
Saksikan PEMIMPIN RAKYAT! Rangkuman Menarik Seputar Kebijakan dan Aktivitas Para Pemimpin Bangsa, Mulai 13 Januari, Senin sampai Jumat Pukul 12.30 Live hanya di iNews
Saksikan Malam Ini Liputan...
Saksikan Malam Ini Liputan Eksklusif Abraham Silaban di AB+ Uji Bukti dan Alibi Pegi, Pukul 20.45 WIB, hanya di iNews
Jangan Lewatkan Beragam...
Jangan Lewatkan Beragam Program Spesial, Menarik, dan Inspiratif Perayaan Iduladha 1445 H, Hanya di iNews
Membeberkan Fakta yang...
Membeberkan Fakta yang Tersembunyi, Bersama Abraham Silaban, Saksikan AB+ Setiap Senin Pukul 8 Malam, Hanya di iNews
Duet Novia Bachmid dan...
Duet Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Kemeriahan Cahaya Hati Awards
Jurnalis iNews TV Tatang...
Jurnalis iNews TV Tatang ZP Terpilih Jati Ketua IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030
Jangan Sampai Kelewatan...
Jangan Sampai Kelewatan Semua Program Terbaik, Nontonnya di Sini!
Rekomendasi
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved