Buzzer Semakin Merajalela, Ini Bahayanya Menurut MUI
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
Melalui akun Twitter @cholilnafis, dia menyebutkan besarnya dosa para buzzer yang suka menyebar kabar bohong, fitnah dan membully. "Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).
(Baca:Abu Janda Bertemu Natalius Pigai, Polri: Penyidik Jalan Terus)
Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal ini, namun dia heran mengapa belakangan buzzer malah semakin merajalela. Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.
"Informasi lebih banyak di medsos daripada di media konvensional. Banyak masyarakat bertanya ke MUI maka dikeluarkan pada 13 Mei 2017. Pada saat itu menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, seenaknya ghibah (menggunjing)," katanya.
Selain itu, menurut Cholil Nafis, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga negara. Sebab dengan keberadaan medsos, muncul paham-paham liberalisme, radikalisme sehingga ekstrem kiri-kanan menyebarkan pahamnya melalui medsos dan juga dari media-media yang mudah diakses.
"Juga kita menjaga agama, bagaimana agama itu menjiwai kenegaraan kita, pemerintahan kita, dan kebangsaan kita, sekaligus untuk menjaga umat. Agama sebagai aspirasi dan juga inspirasi. Agama ikut terlibat dalam berbagai pola kehidupan karena kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
(Baca:Abu Janda Bertemu Natalius Pigai, Polri: Penyidik Jalan Terus)
Menurutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa soal ini, namun dia heran mengapa belakangan buzzer malah semakin merajalela. Cholil Nafis juga mengunggah wawancara lewat Youtube terkait hal ini. Menurutnya, saat ini masyarakat lebih sering berinteraksi dengan medsos, apalagi di saat pandemi seperti sekarang.
"Informasi lebih banyak di medsos daripada di media konvensional. Banyak masyarakat bertanya ke MUI maka dikeluarkan pada 13 Mei 2017. Pada saat itu menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, seenaknya ghibah (menggunjing)," katanya.
Selain itu, menurut Cholil Nafis, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga negara. Sebab dengan keberadaan medsos, muncul paham-paham liberalisme, radikalisme sehingga ekstrem kiri-kanan menyebarkan pahamnya melalui medsos dan juga dari media-media yang mudah diakses.
"Juga kita menjaga agama, bagaimana agama itu menjiwai kenegaraan kita, pemerintahan kita, dan kebangsaan kita, sekaligus untuk menjaga umat. Agama sebagai aspirasi dan juga inspirasi. Agama ikut terlibat dalam berbagai pola kehidupan karena kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tuturnya.
Lihat Juga :