Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu
Minggu, 17 Mei 2020 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
”Terutama karena kita punya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang menurut undang-undang menjadi leading sector dalam pencegahan hingga pemulihan terorisme,” tutur Rafendi.
Tumpang tindih dimungkinkan terjadi karena pada dasarnya terorisme adalah ”objek hukum pidana.” Sebagaimana pidana lain, yang bertugas menanganinya adalah penegak hukum seperti Polri.
Sementara TNI, kata dia, sejak awal tidak pernah didesain untuk menjalankan fungsi penegak hukum.
Tugas mereka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, adalah menjalankan fungsi pertahanan nasional, yakni menjaga negara dari ancaman militer luar negeri. ”Perpres ini cenderung melampaui kewenangan itu, juga kewenangan yang diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tutur Rafendi
Aktivis HAM internasional ini berpendapat, urusan penegakan hukum harus tetap dipegang dalam satu sistem yang disebut criminal justice system sehingga jangan sampai mengacaukan _criminal justice system_ yang ada.
”Sebab, hal itu akan merugikan negara, karena bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” ujarnya.
Tumpang tindih dimungkinkan terjadi karena pada dasarnya terorisme adalah ”objek hukum pidana.” Sebagaimana pidana lain, yang bertugas menanganinya adalah penegak hukum seperti Polri.
Sementara TNI, kata dia, sejak awal tidak pernah didesain untuk menjalankan fungsi penegak hukum.
Tugas mereka, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, adalah menjalankan fungsi pertahanan nasional, yakni menjaga negara dari ancaman militer luar negeri. ”Perpres ini cenderung melampaui kewenangan itu, juga kewenangan yang diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tutur Rafendi
Aktivis HAM internasional ini berpendapat, urusan penegakan hukum harus tetap dipegang dalam satu sistem yang disebut criminal justice system sehingga jangan sampai mengacaukan _criminal justice system_ yang ada.
”Sebab, hal itu akan merugikan negara, karena bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” ujarnya.
Lihat Juga :