KPK Panggil 5 Saksi Dalami Kasus Suap Edhy Prabowo
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:08 WIB
loading...
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (29/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil lima orang saksi untuk terus mendalami kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020 alias suap ekspor benur . Kasus ini telah menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjadi tersangka.
Lima orang saksi itu adalah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah dari pihak swasta. Satu saksi lainnya seorang ibu rumah tangga, Siti Rogayah. Kelimanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Lima orang saksi itu adalah Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, dan Miliardso Ing Morah dari pihak swasta. Satu saksi lainnya seorang ibu rumah tangga, Siti Rogayah. Kelimanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Kasus Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Lihat Juga :