Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Hoaks soal Kematian Ustaz Maheer

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:45 WIB
loading...
Masyarakat Diimbau Tak...
Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dengan informasi hoaks terkait kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Hoaks terkait Ustad Maheer pun diminta dihentikan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak terprovokasi dengan informasi hoaks terkait kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata. Hoaks terkait Ustad Maheer pun diminta dihentikan. Pasalnya, polisi bekerja profesional. Ustaz Maheer diperlakukan baik dan mendapatkan hak-haknya selama di tahanan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Polri memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan Maheer. Bahkan, polisi sempat hendak membawa Maheer berobat ke Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur. Akan tetapi, takdir Tuhan berkehendak lain. Baca juga: Mabes Polri Ungkap Sebelum Meninggal Ustaz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri

"Ini kematian, kita tidak pernah tahu kapan, ini adalah jalan Tuhan. Saya kira Polri sudah berusaha keras untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada Maheer dan juga keluarga agar dilakukan pengobatan kepada yang bersangkutan," ujar Edi Hasibuan dihubungi wartawan, Rabu (10/2/2021).

Dia menilai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memberikan hak-hak Maheer sebagai tersangka maupun tahanan, seperti didampingi penasihat hukum dan bisa dibesuk keluarga. Sedangkan mengenai penangguhan penahanan, Edi menjelaskan bahwa penyidik punya kewenangan untuk mempertimbangkan apakah menyetujui atau tidak.

"Ada beberapa pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka atau tahanan, yakni tidak mempersulit penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Edi.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan bahwa Kompolnas melihat penyidik menahan Ustaz Maheer berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky secara terpisah. Baca juga: Polri Pastikan Keluarga Ketahui Penyakit Ustaz Maaher

Dia menjelaskan perkara Soni atau Ustaz Maheer sudah dinaikkan ke Kejaksaan dan sudah tahap dua. Artinya, kewenangan menahan ada pada Kejaksaan. "Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," tutur Poengky.

Poengky pun menilai penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan ke jaksa. Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.

"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," papar Poengky.

Poengky juga menegaskan bahwa tidak benar penyidik kepolisian menyiksa Maheer. Kata Poengky, penyidik memiliki bukti-bukti termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.

"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," jelas Poengky.

Kompolnas melihat penyidik sudah profesional dalam melaksanakan tugas. Menurut dia, masyarakat harus mewaspadi hoaks yang mungkin digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana. Baca juga: Karo Penmas Divisi Humas Polri Doakan Almarhum Ustaz Maaher

"Kompolnas berharap Polri tetap profesional dan berbasiskan scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Polri Gelar Rapim di...
Polri Gelar Rapim di TMII, Dihadiri PJU dan Kapolda
Polri Kirim Anggota...
Polri Kirim Anggota ke Negara yang Ditempati Riza Chalid, Bakal Ditangkap?
Polri: Keberadaan Riza...
Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Densus 88 Temukan 70...
Densus 88 Temukan 70 Anak Terpapar Ideologi Ekstremisme, Masuk Komunitas The True Crime Community
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Dipecat Buntut Kasus...
Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi ke Yanma Polri
Rekomendasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved