Jokowi: Birokrasi Harus Senang Melayani Bukan Dilayani

Senin, 08 Februari 2021 - 11:42 WIB
loading...
Jokowi: Birokrasi Harus Senang Melayani Bukan Dilayani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pelayanan pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pelayanan pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara. Utamanya dalam menuntaskan masalah pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat.

"Pelayanan publik adalah wajah kongkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara disebut hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional, dan berkeadilan," katanya dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman Republik Indonesia, Senin (8/2/2021).

Jokowi menyebut bahwa mewujudkan pelayanan publik yang baik dibutuhkan usaha yang berkelanjutan. Salah satunya usaha mengubah budaya birokrasi dari senang dilayani menjadi budaya melayani.



"Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi kita. Dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani," katanya.

Jokowi menyebut perlu kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku. Selain itu juga seringkali kerja birokrasi dinilai terjebak pada hal-hal yang bersifat prosedural, administratif.

"(Diubah) menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovatif berorientasi pada hasil. Sekali lagi ini sebuah kerja besar kita bersama. Memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan juga memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia. Baik berupa input, berupa kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas," ujarnya.



Pada kesempatan itu Jokowi juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman yang terus mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara. Baik oleh pusat maupun pemerintah daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, serta badan swasta dan perseorangan yg diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2779 seconds (0.1#10.140)