Petugas Lapas dan WBP Diminta Masuk Prioritas Penerima Vaksin COVID-19
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Maka perlu digarisbawahi, lanjut Maidina, petugas rutan dan lapas serta WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin COVID-19. "Pembiaran akan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, utamanya dalam kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas yang sudah sangat berbahaya," terangnya.
Tidak hanya itu, upaya lainnya juga harus dilakukan Presiden dan jajarannya untuk secara cepat mengurangi over crowding di rutan dan lapas adalah dengan cara melanjutkan proses asimilasi dan integrasi masal untuk mengeluarkan WBP dengan indikator utama berdasarkan kerentanan penularan COVID-19.
Sebagai catatan, terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu berdasarkan data Pemasyarakatan dalam Sistem Database Pemasyarakatan, lapas dan rutan masih mengalami overcrowding. Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187% dengan tingkat overcrowding di angka 87%. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69% pada Mei 2020. Baca juga: Kadin: Pengusaha Antusias Ikut Program Vaksinasi Mandiri
"Berkoordinasi dan mendorong aparat penegak hukum utamanya kepolisian mengurangi beban penahanan untuk kasus-kasus yang tidak terlalu perlu untuk ditahan atau juga mendorong alternatif penahanan di luar rutan, dan mendorong Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan," pungkasnya.
Tidak hanya itu, upaya lainnya juga harus dilakukan Presiden dan jajarannya untuk secara cepat mengurangi over crowding di rutan dan lapas adalah dengan cara melanjutkan proses asimilasi dan integrasi masal untuk mengeluarkan WBP dengan indikator utama berdasarkan kerentanan penularan COVID-19.
Sebagai catatan, terlepas dari pernah dilakukannya asimilasi dan integrasi WBP secara masif pada April-Mei 2020 lalu berdasarkan data Pemasyarakatan dalam Sistem Database Pemasyarakatan, lapas dan rutan masih mengalami overcrowding. Per Januari 2021, beban rutan dan lapas di seluruh Indonesia mencapai 187% dengan tingkat overcrowding di angka 87%. Sebelumnya angka ini berhasil ditekan menjadi 69% pada Mei 2020. Baca juga: Kadin: Pengusaha Antusias Ikut Program Vaksinasi Mandiri
"Berkoordinasi dan mendorong aparat penegak hukum utamanya kepolisian mengurangi beban penahanan untuk kasus-kasus yang tidak terlalu perlu untuk ditahan atau juga mendorong alternatif penahanan di luar rutan, dan mendorong Mahkamah Agung untuk mengoptimalkan penggunaan alternatif pemidanaan non-pemenjaraan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :