Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim, Komnas HAM Bakal Lakukan Ini

Selasa, 09 Februari 2021 - 11:35 WIB
loading...
Ustaz Maaher Meninggal...
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengaku pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengaku pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

"Iya kami akan meminta keterangan kepolisian kenapa penyebab kematiannya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (9/2/2021).

Anam mengaku penyelidikan dan meminta keterangan segera dilakukan lembaganya. Ia berdalih, alasan penyelidikan dilakukan karena almarhum meninggal di dalam penjara. Hal tersebut juga menjadi perhatian lembaganya.

Anam menampik bahwa keterangan dari Polri dilakukan terkait dengan kasus yang menimpa Ustaz Maaher . "Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," pungkas dia.

Baca juga: Pemakaman Ustaz Maaher di Pesantren Daarul Qur'an Dijaga Ketat


Sebelumnya, Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, perkara Ustaz Maaher masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Sebelum tahap 2 (barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Ustaz Maaher Wafat, Dai di Indonesia Sampaikan Duka Cita


Setelah tahap 2 selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa. Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustas Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tambah Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1089 seconds (0.1#10.140)