Kadisdukcapil Wajib Umumkan Dokumen Kependudukan yang Sudah Dicetak

Jum'at, 17 April 2020 - 17:59 WIB
loading...
Kadisdukcapil Wajib...
Kadisdukcapil seluruh daerah wajib mengumumkan dokumen kependudukan apa saja yang telah dicetak. Hal ini dinilai akan lebih memaksimalkan pelayanan. Foto/Ilustrasi/Okezone
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) seluruh daerah wajib mengumumkan dokumen kependudukan apa saja yang telah dicetak. Hal ini dinilai akan lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepala Dinas Dukcapil mengumumkan dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak di kantor Dinas Dukcapil (Disdukcapil), kecamatan, UPT, kelurahan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP)," kata Zudan melalui siaran persnya, Jumat (17/4/2020).

Tidak hanya mengumumkan terkait hasil layanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil juga ada kewajiban lain. Kewajiban tersebut adalah mengumumkan tempat pengambilan dokumen yang telah selesai dicetak.

"Kadis Dukcapil mengumumkan tempat pengambilan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat mudah mengetahuinya," ungkapnya.

Pengumuman pengambilan tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online. Misalnya saja di kantor Disdukcapil, kecamatan, kelurahan/desa.

"Bisa juga melalui media lainnya seperti website, aplikasi di playstore/appstore, WhatsApp, dan SMS. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa mengetahui bahwa dokumennya sudah selesai dan diberitahukan juga tempat pengambilan dokumen tersebut," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Dirjen Dukcapil: Data...
Dirjen Dukcapil: Data Tak Akurat Bisa Sebabkan Keputusan yang Salah
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
Miryam Haryani Bungkam...
Miryam Haryani Bungkam usai Diperiksa terkait Kasus E-KTP
Kasus E-KTP, Eks Legislator...
Kasus E-KTP, Eks Legislator Miryam Haryani Penuhi Panggilan KPK
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
Ternyata KTP Warga Kohod...
Ternyata KTP Warga Kohod Dicatut untuk SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Cara Cek NIK KTP Penerima...
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos, Lengkap dengan Informasi PKH yang Cair
Rekomendasi
FFI Buka Peluang Timnas...
FFI Buka Peluang Timnas Futsal Indonesia Jajal Belanda dan Rusia di FIFA Matchday
Drawing Piala Dunia...
Drawing Piala Dunia Mini Football 2025, Debut Timnas Indonesia
Adu Anggota Tim Delegasi...
Adu Anggota Tim Delegasi Rusia vs Ukraina dalam Perundingan Damai di Istanbul
Berita Terkini
Jaksa Cecar Pengacara...
Jaksa Cecar Pengacara Ronald Tannur: Kalau Yakin Enggak Bersalah, Kenapa Kasih Uang untuk Kuatkan Putusan?
Sahroni: Korlantas Perlu...
Sahroni: Korlantas Perlu Terapkan Sanksi Serius ke Pengendara Lawan Arah
Budi Arie Setiadi Tepis...
Budi Arie Setiadi Tepis Lindungi dan Terima 50% Uang Hasil Judi Online
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Ibu Ronald Tannur Menyesal...
Ibu Ronald Tannur Menyesal Pilih Lisa Rachmat Jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret di Lingkaran Setan
Adies Kadir: Makkah...
Adies Kadir: Makkah Route Permudah Jemaah Melaksanakan Ibadah Haji
Infografis
Kerugian Finansial yang...
Kerugian Finansial yang Dialami Israel Akibat Kebakaran Dahsyat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved