Eks Komisioner KPU Sebut Motif Revisi UU Pemilu Jadi Rutinitas
Minggu, 07 Februari 2021 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
"Sebuah keniscayaan suatu desain, jika kita memang ingin mengawali saat ini dengan berbagai fakta fenomena Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 ini, kita harus melihat secara komprehensif," terangnya.
Sehingga kata Ferry, kalau ada niatan agar proses pemilu ini benar-benar tertata dengan baik dalam berbagai dimensi, baik itu soal sistem, aktor, proses elektoral, hukum kepemiluan dan mekansime-mekanisme dalam sebuah proses kepemiluan secara komprehensif harus dibahas secara tuntas.
"Supaya apa? ini memberikan insentif elektoral yang sangat baik sekali bagi aktivitas proses kenegaraan yang ada, dan akan meningkatkan indeks demokrasi Indonesia. Baik terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penguatan peserta, penguatan parpol dan pendidikan politik di masyarakat," papar Ferry.
Ferry berpandangan, revisi UU Pemilu itu seharusnya dapat memberikan sesuatu yang lebih. Sehingga, pemilih betul-betul menjadikan pemilu sebagai bagian yang sangat amat penting., karena desain kelembagaan negara yang dibangun melalui mekanisme pemilu, semuanya dimuarakan pada pemilu. Sayangnya, UU Pemilu yang ada belum mengatur berbagai hal secara komprehensif.
"Kita lihat sekarang bagaimana UU Pemilu baik UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ini kan banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kan suatu cerminan bahwa aktivitas yang memang kita lakukan belum komprehensif, belum menyeluruh, masih adanya tambal sulam, masih adanya kepentingan," ujarnya.
Sehingga kata Ferry, kalau ada niatan agar proses pemilu ini benar-benar tertata dengan baik dalam berbagai dimensi, baik itu soal sistem, aktor, proses elektoral, hukum kepemiluan dan mekansime-mekanisme dalam sebuah proses kepemiluan secara komprehensif harus dibahas secara tuntas.
"Supaya apa? ini memberikan insentif elektoral yang sangat baik sekali bagi aktivitas proses kenegaraan yang ada, dan akan meningkatkan indeks demokrasi Indonesia. Baik terkait penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, penguatan peserta, penguatan parpol dan pendidikan politik di masyarakat," papar Ferry.
Ferry berpandangan, revisi UU Pemilu itu seharusnya dapat memberikan sesuatu yang lebih. Sehingga, pemilih betul-betul menjadikan pemilu sebagai bagian yang sangat amat penting., karena desain kelembagaan negara yang dibangun melalui mekanisme pemilu, semuanya dimuarakan pada pemilu. Sayangnya, UU Pemilu yang ada belum mengatur berbagai hal secara komprehensif.
"Kita lihat sekarang bagaimana UU Pemilu baik UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ini kan banyak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kan suatu cerminan bahwa aktivitas yang memang kita lakukan belum komprehensif, belum menyeluruh, masih adanya tambal sulam, masih adanya kepentingan," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :