Hoaks Masih Berseliweran, Polri Tangani 352 Kasus Terkait Covid-19
Jum'at, 05 Februari 2021 - 22:18 WIB
loading...
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri menyoroti banyaknya berita bohong atau hoaks terkait Covid-19 di tengah masyarakat. Sepanjang Tahun 2020, Polri mencatat ada 352 kasus berita bohong terkait Covid-19 yang telah ditangani polisi.
"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (5/2/2021).
Dia menyampaikan, atas hal tersebut, para penyebar berita hoaks dapat dikenai ancaman pidana. Saat ini tim dari Direktorat Cyber Polri tengah menangani ratusan kasus pelanggaran tersebut.
"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan (hoaks-red), tentunya ada ancaman pidananya, Pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos, ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, diproses oeh Cyber Polri," ungkapnya.
Baca juga: Isu Kudeta di Demokrat Belum Juga Mereda, Moeldoko Disebut Berperan Aktif
"Data di tahun 2020 untuk berita hoaks ada 352 kasus yang kita tangani," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (5/2/2021).
Dia menyampaikan, atas hal tersebut, para penyebar berita hoaks dapat dikenai ancaman pidana. Saat ini tim dari Direktorat Cyber Polri tengah menangani ratusan kasus pelanggaran tersebut.
"Untuk anggota masyarakat yang menyebarkan (hoaks-red), tentunya ada ancaman pidananya, Pasal 28 Ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyabaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos, ini dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar, diproses oeh Cyber Polri," ungkapnya.
Baca juga: Isu Kudeta di Demokrat Belum Juga Mereda, Moeldoko Disebut Berperan Aktif
Lihat Juga :