Hari Ini, Abu Janda Diperiksa Terkait Dugaan Rasisme Kepada Natalius Pigai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. Kali ini, Abu Janda akan diperiksa terkait kasus dugaan rasisme ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai .
Jadwal pemeriksaan ini diungkapkan sendiri oleh Abu Janda usai diperiksa terkait cuitannya kepada Tengku Zulkarnain di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/2/2021). "Hari Kamis (4/2/2021) panggilan selanjutnya," katanya.
Abu Janda mengatakan, Kamis (4/2/2021), ia akan menjalani pemeriksaan terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. "(Soal Natalius) Itu untuk panggilan Kamis," katanya.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Jadwal pemeriksaan ini diungkapkan sendiri oleh Abu Janda usai diperiksa terkait cuitannya kepada Tengku Zulkarnain di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/2/2021). "Hari Kamis (4/2/2021) panggilan selanjutnya," katanya.
Abu Janda mengatakan, Kamis (4/2/2021), ia akan menjalani pemeriksaan terkait cuitannya yang diduga mengandung rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Pemeriksaan dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. "(Soal Natalius) Itu untuk panggilan Kamis," katanya.
Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
(abd)