3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan

Rabu, 03 Februari 2021 - 16:34 WIB
loading...
3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan
Mendagri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah segara menyesuaikan dengan keputusan bersama tiga menteri ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama menerbitkan aturan soal seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri. Mendagri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah segara menyesuaikan dengan keputusan bersama tiga menteri ini.

“Dengan diterbitkannya keputusan tiga menteri ini diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penyesuaian tentunya diharapkan sesuai dengan keputusan tiga menteri ini. Dan jika mungkin ada yang tidak sesuai untuk segera menyesuaikan,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (3/2/2021).

Tito juga mengingatkan terdapat sanksi jika ada pihak-pihak tidak menyesuaikan dengan keputusan bersama ini. “Saya juga mengingatkan terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini,” ungkapnya.

Menurutnya pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Untuk itulah pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan keputusan bersama tiga menteri ini, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda.

2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara

a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar

a. Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan
b. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota
c. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya

Tindaklanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi

6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)