Mendagri Diminta Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:00 WIB
loading...
Mendagri Diminta Segera...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diminta segera melaksanakan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) terpilih H Akhmad Marjuki. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri), Tito Karnavian diminta segera melaksanakan pelantikan Wakil Bupati (Wabup) terpilih H Akhmad Marjuki. Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai kliennya berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tim Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (2/2/2021). Baca juga: Dukcapil Kemendagri Terbitkan 3.549 KK bagi Korban Gempa Sulbar

Tim Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa persoalan mulai timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki. Hal tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa "melalui” dalam pasal 176 Undang-undang (UU) Pilkada. Ini seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil. Di dalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambilalih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu.

Dalam rapat pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran tim Kemendagri. Hanya saja, di dalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Menteri Dalam Negeri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Baca juga: Mendagri Yakin Percepatan Vaksinasi Covid-19 Hasilkan Herd Immunity

Melalui surat somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Mendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Prihatin Kepala...
Mendagri Prihatin Kepala Daerah Kena OTT Lagi, Padahal Sudah Retret-Pembekalan
Momen Mendagri Nobar...
Momen Mendagri Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Warga Menteng Tenggulun
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Komisi II DPR Gelar...
Komisi II DPR Gelar Raker dengan Pemerintah Bahas LKPP APBN 2025
Marak Kepala Daerah...
Marak Kepala Daerah Terjerat OTT, Mendagri Dorong Pembatasan Biaya Kampanye
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Rekomendasi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
Berita Terkini
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved