Pertahankan Opini WTP, TNI AL Gandeng BPK Periksa Laporan Keuangan

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:57 WIB
loading...
Pertahankan Opini WTP, TNI AL Gandeng BPK Periksa Laporan Keuangan
Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal) Laksamana Muda TNI Moelyanto, bertekad mempertahankan opini WTP dalam laporan keuangannya. Foto/Dispenal
A A A
JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan laporan keuangan. Upaya ini merupakan tekad TNI AL untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah berhasil diraihnya.

Harapan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Angkatan Laut (Irjenal) Laksamana Muda TNI Moelyanto, saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dan TNI 2020 pada Unit Organisasi (UO) TNI AL di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2021).

”Beberapa langkah yang dilakukan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait manajemen aset, menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, melaksanakan rapat pemantauan antara TNI AL dengan BPK, menyusun tanggapan temuan BPK dan melaksanakan reviu penyusunan laporan keuangan TNI AL,” katanya.

Menurut Moelyanto, hal ini sejalan dengan Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dalam peningkatan program-program yang mendukung penguatan Reformasi Birokrasi (RB). Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, dijelaskan bahwa harus ada kesesuaian atas laporan keuangan kementerian dan lembaga dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). “Perlu adanya pemeriksaan BPK untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dan sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.

Moelyanto menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 69 disebutkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh BPK RI. Dari pemeriksaan BPK ini, nantinya diperoleh opini atas laporan keuangan Kemhan dan TNI.

Selain dihadiri langsung oleh Wakil Penanggung Jawab I Tim Hendra Gunawan, beserta Tim BPK, Ses Itjenal dan Irben Itjenal kegiatan ini juga diikuti secara virtual para pejabat utama Mabesal, para Pimpinan Kotama TNI AL, para Kepala Dinas Jajaran Mabesal, para Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal), Danpasmar 2, Dandenma Mabesal, Karumkital Ramelan, Kaladokgi R.E. Martadinata, Karumkital Mintohardjo, Karumkital Midiyato Suratani, Kadopusbekbar, Kadopusbektim dan Kaarsenal.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)