6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 01 Februari 2021 - 17:05 WIB
loading...
6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi
enam terdakwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung memilih tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (1/2/2021) ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun di persidangan, para terdakwa yang berjumlah enam orang itu sepakat memilih gak mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Miris, Wapres Sebut Produktivitas Tenaga Kerja RI Kalah Jauh dari Singapura

Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Adapun sidang dilakukan secara berurutan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa terhadap para terdakwa tersebut. Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa itu lantas berkonsultasi dengan pengacaranya himgga akhirnya diputuskan untuk tak mengajukan eksepsi sehingga bisa langsung ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. "Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa," ujar pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana di PN Jaksel, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Anggota DPR Gerinda: Membebani dan Sangat Lucu

Adapun enam terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. Made pun tak mau berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih bakal menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi. Adapun sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua, Elfian pada Senin (1/2/2021) sore tadi. Agenda berikutnya digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)