Rekonstruksi Suap Bansos, Harry Sidabuke Serahkan Gitar Berisi Uang Rp150 Juta
Senin, 01 Februari 2021 - 17:26 WIB
loading...
Tersangka kasus suap bansos COVID-19, Harry van Sidabuke saat rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung C1 KPK, Senin (1/2/2021). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A
A
A
JAKARTA - Tersangka Harry Van Sidabuke menyiapkan sebuah gitar berisi uang Rp150 juta yang diduga sebagai suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Hal ini diketahui saat rekonstruksi perkara yang digelar di Gedung C1 KPK.
Uang dalam gitar itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Dalam rekonstruksi, Harry bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya sendiri ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) tapi dilepas dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain bertemu di Boscha Cafe, Harry bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada Agustus. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus
Lalu pada Oktober, Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia. Dalam pertemuan itu Harry tampaknya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Uang dalam gitar itu disiapkan di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Dalam rekonstruksi, Harry bersama dengan pihak swasta Sanjaya. Sanjaya sendiri ikut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) tapi dilepas dan tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain bertemu di Boscha Cafe, Harry bertemu lagi dengan Sanjaya di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada Agustus. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta.
Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Bansos COVID-19, KPK Munculkan Nama Ihsan Yunus
Lalu pada Oktober, Harry kemudian menemui tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia. Dalam pertemuan itu Harry tampaknya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.
Lihat Juga :