KPK Panggil 10 Saksi untuk Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Senin, 01 Februari 2021 - 12:20 WIB
loading...
KPK Panggil 10 Saksi...
KPK memanggil 10 saksi untuk melengkapi berkas tersangka suap Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil 10 saksi guna mendalami kasus dugaan suap izin pembangunan RS Kasih Bunda yang telah menjerat Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhamad Priatna (AJM).

Para saksi yang akan diperiksa antara lain, Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, PPK Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, Leo (swasta CV Nerra Ningsih), Nina Ratnaningsih (swasta CV Nerra Ningsih).

Sugito Rengga (swasta CV YDP Usaha Perdana), Muhammad Ridwan (swasta CV Indra Nugraha), Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha), Itoh Suharto (swasta), Zinohir Bagus (swasta CV Viora Bagus Persada), dan Asal APT. MM (swasta PT Kolosal Pratama).
"Diperiksa untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

(Baca: Kronologis Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK)

KPK telah menetapkan Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Ia diduga telah menerima sekira Rp1,6 miliar dalam lima tahap untuk memuluskan perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. Uang Rp1,6 miliar tersebut diduga bagian dari kesepakatan awal sebesar Rp3,2 miliar.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi , Hutama Yonathan (HY). Hutama Yonathan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Awalnya, Ajay diduga meminta jatah kepada Hutama Yonathan sebesar Rp3,2 miliar untuk mengurus izin pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda Cimahi. Hutama Yonathan kemudian menyanggupi permintaan Ajay tersebut.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu diminta Ajay saat bertemu dengan Hutama di sebuah restoran daerah Bandung. Akhirnya, uang yang telah disepakati itu akan diserahkan secara bertahap oleh salah satu staf keuangan di RSU Kasih Bunda kepada Ajay melalui orang kepercayaannya.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (28/11/2020).

(Baca: Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Rampung, Berkas dan Barbuk Diserahkan ke JPU)

Atas ulahnya, sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)