Ambang Batas Bukti Omong Kosongnya Argumen Sistem Presidensial Tak Bergantung Partai
Senin, 01 Februari 2021 - 08:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kepentingan politik praktisnya adalah agar hasil pemilu legislatif tidak menentukan pilpres. Partai kecil bisa mengajukan calon tanpa syarat perolehan suara partai karena kedua pemilunya dilakukan serempak. Tujuan ini tak tercapai," ujarnya.
(Baca: Survei SMRC, Masih Ada 33% Masyarakat Belum Tahu Program Vaksinasi COVID-19)
Di sisi lain, kata Saiful, DPR tetap membuat Undang-Undang (UU) agar calon presiden (capres) didasarkan pada perolehan suara partai dari pemilu sebelumnya. Ambang batasnya (threshold) juga tetap tinggi, sehingga hanya koalisi partai yang secara umum bisa mencalonkan.
"Argumen bahwa presidensialisme tak bergantung terhadap partai dan DPR tak sepenuhnya benar. Terbukti omong kosong," kata Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta ini.
(Baca: Survei SMRC, Masih Ada 33% Masyarakat Belum Tahu Program Vaksinasi COVID-19)
Di sisi lain, kata Saiful, DPR tetap membuat Undang-Undang (UU) agar calon presiden (capres) didasarkan pada perolehan suara partai dari pemilu sebelumnya. Ambang batasnya (threshold) juga tetap tinggi, sehingga hanya koalisi partai yang secara umum bisa mencalonkan.
"Argumen bahwa presidensialisme tak bergantung terhadap partai dan DPR tak sepenuhnya benar. Terbukti omong kosong," kata Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta ini.
(muh)
Lihat Juga :