Sebut Ada Provokasi dari Rutan, KPK: Kuasa Hukum Nurhadi Menggiring Opini
Senin, 01 Februari 2021 - 07:02 WIB
loading...
Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Pelaporan dilakukan lantaran Nurhadi diduga memukul petugas rutan KPK pada Jumat 29 Januari 2021.
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental, apalagi sampai memukul seseorang. Sebaliknya, Maqdir menduga oknum petugas Rutan KPK melakukan provokasi, sehingga Nurhadi melakukan pemukulan.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan apa yang disampaikan oleh Maqdir selaku kuasa hukum. Selain itu, Ali menduga Maqdir sengaja menggiring opini yang keliru terkait kejadian. Baca juga: Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi
"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.
Guna mendapatkan kronologis yang lengkap, Ali pun meminta Maqdir agar dengan segera berkomunikasi dengan kliennya. Jika Maqdir bersedia melakukan itu, kata Ali, maka pihak Rutan KPK dengan senang hati memfasilitasinya.
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental, apalagi sampai memukul seseorang. Sebaliknya, Maqdir menduga oknum petugas Rutan KPK melakukan provokasi, sehingga Nurhadi melakukan pemukulan.
Menanggapi itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menyayangkan apa yang disampaikan oleh Maqdir selaku kuasa hukum. Selain itu, Ali menduga Maqdir sengaja menggiring opini yang keliru terkait kejadian. Baca juga: Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi
"Sebagai bagian dari penegak hukum sangat disayangkan jika Pak Maqdir mengklaim tidak tahu kronologis kejadian lalu berasumsi dengan menduga-duga atas kejadian tersebut, terlebih sengaja menggiring publik dengan opini keliru soal kejadian dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.
Guna mendapatkan kronologis yang lengkap, Ali pun meminta Maqdir agar dengan segera berkomunikasi dengan kliennya. Jika Maqdir bersedia melakukan itu, kata Ali, maka pihak Rutan KPK dengan senang hati memfasilitasinya.
Lihat Juga :