Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi

Minggu, 31 Januari 2021 - 20:03 WIB
loading...
Diduga Pukul Petugas...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rutan KPK lantaran diduga memukuli petugas rutan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.

(Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi)

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental. Apalagi sampai memukul seseorang.

"Menurut hemat saya (Nurhadi) tidak terlalu tempramental. Biasa saja," kata Maqdir saat dihubungi MNC Portal, Minggu (31/1/2021).

Malah, Maqdir menaruh curiga adanya provokasi dari oknum di rutan KPK. Sehingga membuat Nurhadi melakukan pemukulan yang berakibat dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Justru saya curiga adanya provokasi dari petugas terhadap pak Nurhadi," jelasnya. (Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan)

Namun, Maqdir mengaku saat ini dirinya belum bisa berkomunikasi dengan Nurhadi terkait kasus pemukulan tersebut. "Kami belum bisa berkomunikasi dengan beliau (Nurhadi)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah dilaporkan ke polisi oleh petugas rutan KPK lantaran memukuli petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/1/2021).

Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK. Menurut Ali, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)