Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kuasa Hukum Nurhadi Curiga Ada Provokasi
Minggu, 31 Januari 2021 - 20:03 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rutan KPK lantaran diduga memukuli petugas rutan KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke polisi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dilakukan lantaran diduga memukul petugas rutan KPK tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021, kemarin.
(Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi)
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental. Apalagi sampai memukul seseorang.
"Menurut hemat saya (Nurhadi) tidak terlalu tempramental. Biasa saja," kata Maqdir saat dihubungi MNC Portal, Minggu (31/1/2021).
Malah, Maqdir menaruh curiga adanya provokasi dari oknum di rutan KPK. Sehingga membuat Nurhadi melakukan pemukulan yang berakibat dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Justru saya curiga adanya provokasi dari petugas terhadap pak Nurhadi," jelasnya. (Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan)
(Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Eks Sekretaris MA Nurhadi)
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut bahwa klienya bukan sosok orang yang temperamental. Apalagi sampai memukul seseorang.
"Menurut hemat saya (Nurhadi) tidak terlalu tempramental. Biasa saja," kata Maqdir saat dihubungi MNC Portal, Minggu (31/1/2021).
Malah, Maqdir menaruh curiga adanya provokasi dari oknum di rutan KPK. Sehingga membuat Nurhadi melakukan pemukulan yang berakibat dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Justru saya curiga adanya provokasi dari petugas terhadap pak Nurhadi," jelasnya. (Baca juga: Nurhadi Dipolisikan Petugas Rutan KPK, Dituduh Lakukan Penganiayaan)
Lihat Juga :