Akses Mudah terhadap JKP
Senin, 01 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
A
A
A
Grand Desain JKP
Menaker memaparkan grand design JKP yang terdiri atas enam hal: kepesertaan, penyelenggara, kriteria PHK, eligibilitas, manfaat, dan iuran. Kriteria peserta JKP adalah pekerja yang tercatat sebagai PPU pada program JHT, JKK (jaminan kecelakaan kerja), JKm (jaminan kematian), dan jaminan kesehatan nasional (JKN). Tentang kriteria kepesertaan ini seharusnya dipertimbangkan fakta bahwa belum semua pekerja formal swasta didaftarkan ke BPJamsostek dan BPJS Kesehatan. Masih banyak PPU didaftarkan pada JKK dan JKm tanpa JHT, atau hanya didaftarkan di BPJamsostek absen di JKN.
Fakta ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum (termasuk penerapan PP Nomor 86/2013) dan belum dilaksanakannya putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011. Saya menilai dua hal ini harus menjadi fokus pemerintah agar seluruh pekerja formal swasta bisa mendapatkan JKP. Semakin banyak pekerja yang menjadi peserta jamsos, dana yang terkumpul di JKP akan semakin besar, dan ini akan mendukung manfaat serta keberlanjutan JKP.
Terkait kriteria PHK, alasan PHK yang mendapat JKP adalah penggabungan/perampingan/efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Alasan PHK yang dikecualikan yaitu putus kontrak kerja, mengundurkan diri, pensiun, meninggal, dan cacat total.
Pengecualian PHK karena putus kontrak kerja dan mengundurkan diri adalah bentuk diskriminatif. Faktanya, pekerja kontrak dan mengundurkan diri ikut mengiur, bergotong-royong dengan pekerja lain, namun pada saat PHK justru tidak mendapat JKP. Dengan direvisinya Pasal 59 dan 66 di UU Cipta Kerja pekerja kontrak akan semakin banyak, dan ini artinya akan semakin banyak pekerja yang tidak dapat JKP.
Tentang mengundurkan diri, faktanya banyak pekerja yang akan di-PHK disuruh mengundurkan diri sehingga proses PHK lebih mudah, cepat, dan murah. Bila memang pekerja mengundurkan diri dan tidak mau bekerja lagi atau pindah tempat kerja, tentunya pekerja tersebut tidak akan dapat JKP.
Menaker memaparkan grand design JKP yang terdiri atas enam hal: kepesertaan, penyelenggara, kriteria PHK, eligibilitas, manfaat, dan iuran. Kriteria peserta JKP adalah pekerja yang tercatat sebagai PPU pada program JHT, JKK (jaminan kecelakaan kerja), JKm (jaminan kematian), dan jaminan kesehatan nasional (JKN). Tentang kriteria kepesertaan ini seharusnya dipertimbangkan fakta bahwa belum semua pekerja formal swasta didaftarkan ke BPJamsostek dan BPJS Kesehatan. Masih banyak PPU didaftarkan pada JKK dan JKm tanpa JHT, atau hanya didaftarkan di BPJamsostek absen di JKN.
Fakta ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum (termasuk penerapan PP Nomor 86/2013) dan belum dilaksanakannya putusan MK Nomor 70/PUU-IX/2011. Saya menilai dua hal ini harus menjadi fokus pemerintah agar seluruh pekerja formal swasta bisa mendapatkan JKP. Semakin banyak pekerja yang menjadi peserta jamsos, dana yang terkumpul di JKP akan semakin besar, dan ini akan mendukung manfaat serta keberlanjutan JKP.
Terkait kriteria PHK, alasan PHK yang mendapat JKP adalah penggabungan/perampingan/efisiensi, perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Alasan PHK yang dikecualikan yaitu putus kontrak kerja, mengundurkan diri, pensiun, meninggal, dan cacat total.
Pengecualian PHK karena putus kontrak kerja dan mengundurkan diri adalah bentuk diskriminatif. Faktanya, pekerja kontrak dan mengundurkan diri ikut mengiur, bergotong-royong dengan pekerja lain, namun pada saat PHK justru tidak mendapat JKP. Dengan direvisinya Pasal 59 dan 66 di UU Cipta Kerja pekerja kontrak akan semakin banyak, dan ini artinya akan semakin banyak pekerja yang tidak dapat JKP.
Tentang mengundurkan diri, faktanya banyak pekerja yang akan di-PHK disuruh mengundurkan diri sehingga proses PHK lebih mudah, cepat, dan murah. Bila memang pekerja mengundurkan diri dan tidak mau bekerja lagi atau pindah tempat kerja, tentunya pekerja tersebut tidak akan dapat JKP.
Lihat Juga :