Aktivitas Abu Janda Tak Wakili NU, GP Ansor maupun Banser

Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:57 WIB
loading...
Aktivitas Abu Janda Tak Wakili NU, GP Ansor maupun Banser
Permadi Arya alias Abu Janda menjadi sorotan publik lantaran cuitannya di Twitter yang menyebut Islam arogan. GP Ansor menegaskan akivitas Abu Janda tak mewakili organisasi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda ( GP) Ansor Luqman Hakim akhirnya buka suara menyikapi aktivitas dan pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda di media sosial yang dinilai meresahkan.

"Permadi Arya alias Abu Janda bukan pengurus Ansor," kata Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Luqman Hakim seperti dikutip dari laman resmi NU.or.id, Sabtu (30/1/2021).

Meski demikian, Luqman membenarkan bahwa status Abu Janda adalah anggota Banser karena telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Banser di Magelang, beberapa tahun lalu. Bahkan Sebelum menjadi anggota Banser, Abu Janda sudah aktif di media sosial. Namun, aktivitasnya di media sosial bersifat personal, bukan mewakili sikap resmi organisasi.



"Terhadap cuitan Abu Janda tentang evolusi (diarahkan ke Natalius Pigai) dan Islam arogan (kepada Tengku Zulkarnaen), dianggap sebagian orang sebagai rasisme, biarlah para ahli dan otoritas hukum yang memutuskan kebenarannya," ujar Luqman.

Aktivitas Abu Janda Tak Wakili NU, GP Ansor maupun Banser


Saat ini, katanya, sudah ada pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. Maka dari itu, Luqman meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada polisi untuk bekerja objektif dan profesional, sehingga semuanya akan terang benderang.

"(Dan) bisa diselesaikan kesempatan polisi bekerja objektif dan profesional, sehingga masalah ini akan terang benderang dan bisa diselesaikan dengan baik," tutur Luqman.

Sebagai organisasi, Luqman telah memberikan perintah kepada Pengurus Ranting Kelurahan Tebet agar meminta penjelasan Abu Janda terkait cuitannya yang menimbulkan kontroversi, sekaligus memberikan nasihat kepadanya.



Sekadar diketahui, cuitan Abu Janda yang menyebut Islam agama arogan bermula dari perseteruan dengan Tengku Zulkarnaen, pada Minggu (24/1/2021).

Akun Twitter @ustadtengkuzul awalnya mengunggah postingan soal kaum minoritas yang arogan, terhadap mayoritas di Afrika. Lalu disebut juga kalau saat ini ulama dan Islam dihina di NKRI.

"Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas."

"Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini Ulama dan Islam dihina di NKRI,” demikian cuitan @ustadtengkuzul, Sabtu (30/1/2021).



Cuitan itu dibalas Abu Janda dengan menyebut bahwa Islam yang dibawa dari Arab sebagai agama arogan, karena ia menilai bahwa Islam mengharamkan budaya asli dan kearifan lokal yang ada di Indonesia.

Baca juga: Ini 3 Kontroversi Abu Janda Hingga Dilaporkan ke Polisi

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan sedekah ritual laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," kata Abu Janda.

"Ritual tradisi asli dibubarin alasan syirik, pake kebaya dibilang murtad, wayang kulit diharamin.. dan masih banyak lagi upaya penggerusan pemusnahan budaya lokal dengan alasan syariat.. kurang bukti apalagi islam memang arogan terhadap kearifan lokal?" lanjutnya.

Sedangkan cuitan Abu Janda yang dinilai rasisme, bermula saat dirinya mengomentari perdebatan antara Natalius Pigai dengan Hendropriyono, pada 2 Januari 2021 lalu. Abu Janda membela Hendropriyono.

"Kapasitas Jend Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.

Publik kemudian menilai bahwa kalimat terakhir Abu Janda itu merupakan bentuk dari ujaran kebencian berbasis rasisme. Ia kemudian dilaporkan pihak yang berkeberatan dengan cuitannya itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)