IPK Indonesia 2020 Anjlok, Indikator Pemberantasan Korupsi Alami Kemunduran
Sabtu, 30 Januari 2021 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia memaparkan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebenarnya Indonesia selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Praktis hanya 2013 dan 2017 yang stagnan di skor 32 dan 37, sedangkan sisanya selalu mengalami kenaikan.
"Untuk itu, merosotnya skor CPI 2020 Indonesia semestinya menjadi koreksi keras bagi kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah yang selama ini diambil justru memperlemah agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Skor IPK (Indonesia) 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Adnan.
Baca juga: Turun Peringkat, CPI Indonesia di Bawah Timor Leste
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pangkal persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang 2019 lalu. Saat itu, pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, ujar Kurnia, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
"Untuk itu, merosotnya skor CPI 2020 Indonesia semestinya menjadi koreksi keras bagi kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah yang selama ini diambil justru memperlemah agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
"Skor IPK (Indonesia) 2020 juga dengan sendirinya membantah seluruh klaim pemerintah yang menarasikan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," kata Adnan.
Baca juga: Turun Peringkat, CPI Indonesia di Bawah Timor Leste
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pangkal persoalan utama pemberantasan korupsi di Indonesia yang terjadi belakangan ini tidak bisa dilepaskan begitu saja dari kebijakan pemerintah pada sepanjang 2019 lalu. Saat itu, pemerintah dan DPR ngotot merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK). Padahal, sedari awal, ujar Kurnia, masyarakat sudah mengingatkan bahwa kebijakan tersebut keliru dan berpotensi besar melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Lihat Juga :