KPK Sebut Dugaan Duit Suap Bansos Juga Mengalir ke Dirjen Linjamsos
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Nuzulia Hamzah Nasution merupakan broker sekaligus staf PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU). Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja adalah Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA).
Baca juga : Ditanya soal Abu Janda, Sekum PP Muhammadiyah: Agak Genit-genit Saja Gitu Lho
Ali melanjutkan, untuk pengembangan kasus ini maka penyidik juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin yang berada Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (13/1/2021). Dia membeberkan, saat penggeledahan penyidik menyita berbagai dokumen sebagai alat bukti yang terkait dengan kasus Juliari dkk. Pada Rabu yang sama, Pepen juga diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Kasus PT DI, KPK Cecar Sekjen DPR soal Pengadaan Helikopter di Setneg
"Untuk pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami pengetahuan Pepen Nazaruddin terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial," ungkap Ali.
(Baca: Broker Bansos Covid-19 Diperiksa, KPK Cecar Aliran Suap ke Dirjen Linjamsos)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.
Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA). Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.
Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Baca juga : Ditanya soal Abu Janda, Sekum PP Muhammadiyah: Agak Genit-genit Saja Gitu Lho
Ali melanjutkan, untuk pengembangan kasus ini maka penyidik juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin yang berada Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (13/1/2021). Dia membeberkan, saat penggeledahan penyidik menyita berbagai dokumen sebagai alat bukti yang terkait dengan kasus Juliari dkk. Pada Rabu yang sama, Pepen juga diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Kasus PT DI, KPK Cecar Sekjen DPR soal Pengadaan Helikopter di Setneg
"Untuk pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami pengetahuan Pepen Nazaruddin terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial," ungkap Ali.
(Baca: Broker Bansos Covid-19 Diperiksa, KPK Cecar Aliran Suap ke Dirjen Linjamsos)
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.
Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA). Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.
Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Lihat Juga :