Didesak Warganet Tangkap Abu Janda, Mabes Polri: Kami Pelajari Dulu
Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Abu Janda dituduh melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Rusdi, untuk saat ini tindaklanjut kepolisian atas laporan terhadap Abu Janda tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.
Baca juga : Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Rusdi.
(Baca: Demi Mencegah Konflik, Komisi III DPR: Polisi Harus Tangkap Abu Janda)
Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.
Gara-gara cuitan dan sikap arogannya, sejak awal pekan ini atau Senin (25/1/2021) warganet mendesak agar polisi di bawah kepemimpinan kapolri baru, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada Rabu (27/1/2020) lalu untuk segera menangkap Abu Janda.
Menurut Rusdi, untuk saat ini tindaklanjut kepolisian atas laporan terhadap Abu Janda tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.
Baca juga : Terungkap, 13 Pesawat Tempur China Berpura-pura Serang Kapal Induk AS
"Kami pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor, sementara. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Rusdi.
(Baca: Demi Mencegah Konflik, Komisi III DPR: Polisi Harus Tangkap Abu Janda)
Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud mengandung rasisme adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Pasalnya, pelapor menilai itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.
Gara-gara cuitan dan sikap arogannya, sejak awal pekan ini atau Senin (25/1/2021) warganet mendesak agar polisi di bawah kepemimpinan kapolri baru, Jendral Listyo Sigit Prabowo yang dilantik pada Rabu (27/1/2020) lalu untuk segera menangkap Abu Janda.
(muh)
Lihat Juga :