8 Tahun Buron, Eks Penyidik Ditjen Pajak Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Intelejen Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan menangkap mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak sekaligus mantan pemeriksa (penyidik) pajak muda Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA) Pontianak R Dharana Herlambang Parikesit setelah 8 tahun buron .
"Pada hari ini Jumat, tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 15:40 WIB, Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati DKI telah mengamankan terpidana atas nama R Dharana Herlambang Parikesit (PNS, 55 Tahun), di Jalan Tanjung 28 Blok J No 12 RT 7/RW 2 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/1/2021) sore.
Baca Juga: Demokrat: Ambang Batas Parlemen dan Presiden Jangan Batasi Hak Rakyat
Ashari membeberkan, terpidana R Dharana Herlambang Parikesit merupakan buron yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2013. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2222.K/Pidsus/2012 tertanggal 6 Januari 2013, kata Ashari, Dharana divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim agung kasasi MA, tutur Ashari, menyatakan Dharana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan gratifikasi. Dharana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Uang Suap Ekspor Benur Juga Digunakan untuk Beli Tanah?
"Terpidana (Dharana) menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," kata Ashari.
"Pada hari ini Jumat, tanggal 29 Januari 2021 sekitar pukul 15:40 WIB, Intelijen Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati DKI telah mengamankan terpidana atas nama R Dharana Herlambang Parikesit (PNS, 55 Tahun), di Jalan Tanjung 28 Blok J No 12 RT 7/RW 2 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada SINDOnews di Jakarta, Jumat (29/1/2021) sore.
Baca Juga: Demokrat: Ambang Batas Parlemen dan Presiden Jangan Batasi Hak Rakyat
Ashari membeberkan, terpidana R Dharana Herlambang Parikesit merupakan buron yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2013. Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2222.K/Pidsus/2012 tertanggal 6 Januari 2013, kata Ashari, Dharana divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Majelis hakim agung kasasi MA, tutur Ashari, menyatakan Dharana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan gratifikasi. Dharana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Uang Suap Ekspor Benur Juga Digunakan untuk Beli Tanah?
"Terpidana (Dharana) menerima gratifikasi sebesar Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel yang ditransfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," kata Ashari.
(abd)