Dikendalikan dari Lapas, Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia Dibongkar
Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
(Baca:Terlibat Jaringan Malaysia, Karyawan Fotokopi di Tangerang Ditangkap saat Asyik Nyabu)
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Argo, barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Pelaku sendiri biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makasar.
Adapun dalam kasus ini total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.
Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Argo, barang haram tersebut diperoleh dari Malaysia dan dikendalikan oleh seseorang narapidana di Lapas Barelang Batam. Pelaku sendiri biasa mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Batam dan juga Makasar.
Adapun dalam kasus ini total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, 220 H-5, mobil, telepon genggam, dan sim card.
Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(muh)
Lihat Juga :