Dikendalikan dari Lapas, Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia Dibongkar
Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:15 WIB
loading...
Bareskrim Polri membongkar jaringan narkotika Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari dalam lapas. Foto: MNC Portai/Muhamad Rizky
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan narkotikajaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan dari dalam lapas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau dan langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
(Baca:Sita 200 Kg Sabu di Petamburan, Polisi Ciduk 11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah)
Dari dalam mobil kata Argo, petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri, dan NS alias Nofri. Polisi juga menemukan dua buah karung berisi derigen plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five atau H-5.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi, dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Batam, Kepulauan Riau dan langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (29/1/2021).
(Baca:Sita 200 Kg Sabu di Petamburan, Polisi Ciduk 11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah)
Dari dalam mobil kata Argo, petugas berhasil meringkus dua tersangka berinisial SK alias Sefri, dan NS alias Nofri. Polisi juga menemukan dua buah karung berisi derigen plastik dan sebuah tas hitam yang berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five atau H-5.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni HY alias Ferdi, dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujarnya.
Lihat Juga :