BPK Temui Jaksa Agung, Ada Apa?
Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, BPK memang bertugas membantu Kejagung untuk menghitung kerugian negara dari kasus yang ditangani. Misalnya, pada kasus Jiwasraya, BPK bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian negaranya.
"BPK tugasnya menghitung kerugian negaranya, kerugian sudah selesai dihitung, kerugiannya sekitar Rp16,8 Triliun di Jiwasraya. Sudah disidangkan, dituntut dan sudah ada putusan," lanjut Hendra.
Baca juga: Selama 2020, Kejaksaan Agung Berhasil Meringkus 146 Buronan
Ia menyebut, tak hanya Kejaksaan Agung, BPK juga melakukan perhitungan negara secara beruntut terhadap Kementerian/Lembaga lainnya. “Semua sedang diperiksa terkait tata kelola keuangan negaranya," tutur Hendra.
Dia meyakini, Kejagung akan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab, selama empat tahun berturut-turut, tata kelola keuangan di Kejaksaan Agung selalu baik.
"BPK tugasnya menghitung kerugian negaranya, kerugian sudah selesai dihitung, kerugiannya sekitar Rp16,8 Triliun di Jiwasraya. Sudah disidangkan, dituntut dan sudah ada putusan," lanjut Hendra.
Baca juga: Selama 2020, Kejaksaan Agung Berhasil Meringkus 146 Buronan
Ia menyebut, tak hanya Kejaksaan Agung, BPK juga melakukan perhitungan negara secara beruntut terhadap Kementerian/Lembaga lainnya. “Semua sedang diperiksa terkait tata kelola keuangan negaranya," tutur Hendra.
Dia meyakini, Kejagung akan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebab, selama empat tahun berturut-turut, tata kelola keuangan di Kejaksaan Agung selalu baik.
Lihat Juga :