Perluas Sistem ETLE, Korlantas Polri Siap Hilangkan Tilang di Jalan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 11:52 WIB
loading...
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, pihaknya memperluas system ETLE. Tujuaannya untuk menghilangkan tilang di jalan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Korlantas Polri dan jajaran terus memperbanyak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Dengan demikian, jangkauan tilang elektronik semakin luas dan menghilangkan tilang di jalan.
Tercatat sejak akhir 2019 hingga saat ini Korlantas telah meluncurkan sekitar 113 titik ETLE di 5 polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. Meski sistem ETLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli. Baca juga: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera ETLE, anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain,” kata kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).
Menurut Istiono, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan sangat efektif karena dapat memberikan supermasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD,) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Juga mencegah terjadinya penyimpangan.
Istiono mengungkapkan, inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan 8 komitmen yang akan dijalankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. Baca juga: ETLE Gantikan Polisi Tilang Pelanggar Lalin, Sambodo: Ini Sangat Efektif
Tercatat sejak akhir 2019 hingga saat ini Korlantas telah meluncurkan sekitar 113 titik ETLE di 5 polda, yakni Polda Metro Jaya Jakarta, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur. Meski sistem ETLE diterapkan, anggota lalu lintas tetap berada di lapangan untuk penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli. Baca juga: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Bila menemukan pelanggar yang dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas dan tidak tercangkau kamera ETLE, anggota wajib menindak sesuai amanat UU untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Untuk penilangan yang bersifat stasioner tidak dilakukan lagi kecuali ada kegiatan yang sangat darurat, seperti penghadangan pelaku curanmor, teroris dan lain-lain,” kata kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono dalam siaran pers, Jumat (29/1/2021).
Menurut Istiono, gagasan ditiadakannya tilang langsung berupa tatap muka antara polisi dan pelanggar di lapangan sangat efektif karena dapat memberikan supermasi hukum, smart city yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD,) dan menuju pada tertib berlalu lintas. Juga mencegah terjadinya penyimpangan.
Istiono mengungkapkan, inovasi ETLE ini juga upaya menyambut revolusi industri 4.0 dan mendukung penguatan 8 komitmen yang akan dijalankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Salah satunya menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan. Baca juga: ETLE Gantikan Polisi Tilang Pelanggar Lalin, Sambodo: Ini Sangat Efektif
Lihat Juga :