Revisi UU Pemilu, Jimly: Bukalah Ruang Lebih dari Dua Paslon di Pilpres 2024
Kamis, 28 Januari 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta pihak-pihak terkait untuk menyisihkan dulu kepentingan jangka dekat, sempit, dan untuk diri sendiri maupun kelompok. "Utamakan kepentingan bangsa jauh ke depan," katanya.
Jimly meminta agar dalam revisi UU Pemilu nanti, dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.
"Presiden/Wapres, simbol keindonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," tuturnya.
Jimly meminta agar dalam revisi UU Pemilu nanti, dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.
"Presiden/Wapres, simbol keindonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :