DPR Mau KASN Dibubarkan, Wapres Bilang Perlu Dilakukan Penguatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) penting dalam mewujudkan sistem merit. Dimana hal ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) ASN.
“Tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit,” katanya dalam acara penyerahan keputusan, piagam, dan pelakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021). Baca juga: Revisi UU ASN, Mendagri Dukung Usulan Pembubaran KASN
Maruf menilai, untuk mendukung tugas tersebut, KASN perlu dilakukan penguatan dari berbagai sisi. Baik regulasi, kelembagaan maupun SDM. “Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di pusat dan daerah harus terus ditingkatkan. “Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN kedepannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas,” tuturnya.
Namun begitu di saat Wapres ingin adanya penguatan, DPR ingin membubarkannya. Seperti diketahui saat ini bergulir pembahasan revisi UU ASN. Dimana dalam revisi tersebut DPR mengusulkan adanya pembubaran KASN. DPR beralasan bahwa KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Jika dibubarkan diusulkan agar tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kemenpan RB.
“Tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit,” katanya dalam acara penyerahan keputusan, piagam, dan pelakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021). Baca juga: Revisi UU ASN, Mendagri Dukung Usulan Pembubaran KASN
Maruf menilai, untuk mendukung tugas tersebut, KASN perlu dilakukan penguatan dari berbagai sisi. Baik regulasi, kelembagaan maupun SDM. “Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di pusat dan daerah harus terus ditingkatkan. “Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN kedepannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas,” tuturnya.
Namun begitu di saat Wapres ingin adanya penguatan, DPR ingin membubarkannya. Seperti diketahui saat ini bergulir pembahasan revisi UU ASN. Dimana dalam revisi tersebut DPR mengusulkan adanya pembubaran KASN. DPR beralasan bahwa KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Jika dibubarkan diusulkan agar tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kemenpan RB.
(cip)