DPR Mau KASN Dibubarkan, Wapres Bilang Perlu Dilakukan Penguatan

Kamis, 28 Januari 2021 - 11:30 WIB
loading...
DPR Mau KASN Dibubarkan,...
Wapres Maruf Amin mengatakan agar tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diperkuat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan tugas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) penting dalam mewujudkan sistem merit. Dimana hal ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) ASN.

“Tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit,” katanya dalam acara penyerahan keputusan, piagam, dan pelakat penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah, Kamis (28/1/2021). Baca juga: Revisi UU ASN, Mendagri Dukung Usulan Pembubaran KASN

Maruf menilai, untuk mendukung tugas tersebut, KASN perlu dilakukan penguatan dari berbagai sisi. Baik regulasi, kelembagaan maupun SDM. “Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak,” ungkapnya. Baca juga: Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN

Dia juga meminta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di pusat dan daerah harus terus ditingkatkan. “Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN kedepannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas,” tuturnya.

Namun begitu di saat Wapres ingin adanya penguatan, DPR ingin membubarkannya. Seperti diketahui saat ini bergulir pembahasan revisi UU ASN. Dimana dalam revisi tersebut DPR mengusulkan adanya pembubaran KASN. DPR beralasan bahwa KASN tidak memiliki kepentingan yang kuat. Jika dibubarkan diusulkan agar tugas dan fungsi KASN dialihkan kepada Kemenpan RB.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved