China Siap Tembak Kapal Asing di LCS, DPR Pertanyakan Langkah Konkret Kemlu
Selasa, 26 Januari 2021 - 17:44 WIB
loading...
Komisi I DPR mempertanyakan langkah konkret Kemlu RI menyikapi China yang membolehkan coast guard-nya menembak kapal asing di Laut China Selatan (LCS). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR mempertanyakan langkah konkret Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam menyikapi China yang telah membuat regulasi baru yang membolehkan coast guard-nya menembak kapal asing yang masuk kawasan Laut China Selatan (LCS) .
Meskipun kebijakan ini terkait ketegangan China dan Amerika Serikat (AS), namun China juga mengklaim wilayah Indonesia di LCS. Hal ini disampaikan sejumlah anggota Komisi I DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menlu dan jajaran Kemlu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Baca juga: China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes
“Kita tahu terjadi ketegangan antara China dan Amerika, mengenai Laut China Selatan ini, dan tentu ini berhubungan dengan kepentingan Indonesia terkait stabilitas pertahanan. Tetapi di sisi lain, kita masih berhadapan dengan masalah perbatasan dengan negara China,” kata anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal dalam Raker. Yaitu tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di lepas pantai Pulau Natuna, sambung politikus PPP itu, sudah diketahui China sudah membuat aturan untuk memberikan izin bagi kapal penjaga kawasannya (Coast Guard China) untuk menembak kapal lain yang memasuki LCS. Padahal, kawasan LCS ini masih banyak perdebatan.
“Kalau saya melihat ini, perjanjian yang sudah kita lakukan, melalui pengadilan internasional itu dari 2016 dan sampai saat ini belum ada hasilnya, masih terkatung-katung, dan saya menilai kita ini terlalu lembek sama negara China,” tukasnya. Baca juga: Kapal Induk AS Masuk Laut China Selatan, Tantang China untuk Menembaknya?
Kemudian, sambung dia, China pun sudah membangun infrastruktur militernya di dekat kepulauan Natuna. Bagaimana langkah yang akan dilakukan di Kemlu untuk menghadapi persoalan perbatasan ZEE tadi, terutama di 2021. Apakah Indonesia tetap menunggu walupun Indonesia bukan penggugat di konflik LCS ini, apakah ada langkah-langkah yang bisa mengklaim bahwa LCS itu bagian kawasan Indonesia.
“Karena kalau ini kita biarkan maka negara China perlahan-lahan akan mengklaim dan tidak mau melepaskan ZEE itu, sampai kita menyerah pada peraturannya sendiri. Semoga ada langkah konkret, untuk mengklaim itu adalah hak kita, enggak boleh China mengklaim itu hak dia,” desak Iqbal.
Senada, anggota Komisi I DPR lainnya Lodewijk F Paulus mengatakan, regulasi yang disahkan parlemen China itu juga mengatur senjata apa yang digunakan. Apabila mengacu pada isinya, China nyaris tidak memberikan batasan senjata yang ditembakkan dari kapal atau udara, baik protable atau tidak, semuanya itu boleh digunakan.
Meskipun kebijakan ini terkait ketegangan China dan Amerika Serikat (AS), namun China juga mengklaim wilayah Indonesia di LCS. Hal ini disampaikan sejumlah anggota Komisi I DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menlu dan jajaran Kemlu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Baca juga: China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes
“Kita tahu terjadi ketegangan antara China dan Amerika, mengenai Laut China Selatan ini, dan tentu ini berhubungan dengan kepentingan Indonesia terkait stabilitas pertahanan. Tetapi di sisi lain, kita masih berhadapan dengan masalah perbatasan dengan negara China,” kata anggota Komisi I DPR Muhammad Iqbal dalam Raker. Yaitu tentang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di lepas pantai Pulau Natuna, sambung politikus PPP itu, sudah diketahui China sudah membuat aturan untuk memberikan izin bagi kapal penjaga kawasannya (Coast Guard China) untuk menembak kapal lain yang memasuki LCS. Padahal, kawasan LCS ini masih banyak perdebatan.
“Kalau saya melihat ini, perjanjian yang sudah kita lakukan, melalui pengadilan internasional itu dari 2016 dan sampai saat ini belum ada hasilnya, masih terkatung-katung, dan saya menilai kita ini terlalu lembek sama negara China,” tukasnya. Baca juga: Kapal Induk AS Masuk Laut China Selatan, Tantang China untuk Menembaknya?
Kemudian, sambung dia, China pun sudah membangun infrastruktur militernya di dekat kepulauan Natuna. Bagaimana langkah yang akan dilakukan di Kemlu untuk menghadapi persoalan perbatasan ZEE tadi, terutama di 2021. Apakah Indonesia tetap menunggu walupun Indonesia bukan penggugat di konflik LCS ini, apakah ada langkah-langkah yang bisa mengklaim bahwa LCS itu bagian kawasan Indonesia.
“Karena kalau ini kita biarkan maka negara China perlahan-lahan akan mengklaim dan tidak mau melepaskan ZEE itu, sampai kita menyerah pada peraturannya sendiri. Semoga ada langkah konkret, untuk mengklaim itu adalah hak kita, enggak boleh China mengklaim itu hak dia,” desak Iqbal.
Senada, anggota Komisi I DPR lainnya Lodewijk F Paulus mengatakan, regulasi yang disahkan parlemen China itu juga mengatur senjata apa yang digunakan. Apabila mengacu pada isinya, China nyaris tidak memberikan batasan senjata yang ditembakkan dari kapal atau udara, baik protable atau tidak, semuanya itu boleh digunakan.
Lihat Juga :