Satgas COVID-19 Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi darat diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Merupakan Pencegahan, MUI: Lebih Utama Dalam Islam
Dalam aturan juga tertulis jika pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi darat diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Merupakan Pencegahan, MUI: Lebih Utama Dalam Islam
Dalam aturan juga tertulis jika pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
(kri)
Lihat Juga :