Satgas COVID-19 Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Izinkan...
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran baru terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran baru terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Dimana dalam SE Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan penggunaan GeNose test sudah diizinkan oleh Satgas COVID-19 khususnya untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Aturan penggunaan GeNose dituangkan dalam protokol nomor 3 huruf c yang mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota). Baca juga: Menlu Paparkan Data Kasus WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri

“Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test,” bunyi SE tersebut dalam poin nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (26/1/2021).
Baca juga : Investor Milenial Borong Obligasi Ritel Negara

“Surat edaran di atas berlaku efektif mulai hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi aturan yang ditandatangani Ketua Satgas PenangananCOVID-19 Doni Monardo tertanggal 26 Januari 2021.
Baca juga : Kepala Mossad Israel Bertemu Biden, Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

Selain itu, dalam perjalanan protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi darat diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Merupakan Pencegahan, MUI: Lebih Utama Dalam Islam

Dalam aturan juga tertulis jika pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Pascakecelakaan Kereta...
Pascakecelakaan Kereta di Bekasi, Perjalanan KA Jarak Jauh Beroperasi Normal Hari Ini
Seskab Tinjau Layanan...
Seskab Tinjau Layanan KA Kerakyatan di Stasiun Pasar Senen, Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026
1,58 Juta Tiket Kereta...
1,58 Juta Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Ludes Terjual
KRL Jakarta-Bogor Kembali...
KRL Jakarta-Bogor Kembali Normal Setelah Alami Gangguan di Depok
KAI Sebut 440 Ribu Tiket...
KAI Sebut 440 Ribu Tiket Dibatalkan Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Rekomendasi
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Berita Terkini
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Infografis
AS Dilaporkan Izinkan...
AS Dilaporkan Izinkan Ukraina Serang Rusia Pakai Rudal Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved