Satgas COVID-19 Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:02 WIB
loading...
Satgas COVID-19 Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran baru terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas ( Satgas) Penanganan COVID-19 kembali menerbitkan Surat Edaran baru terkait perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Dimana dalam SE Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan penggunaan GeNose test sudah diizinkan oleh Satgas COVID-19 khususnya untuk penumpang kereta api jarak jauh.

Aturan penggunaan GeNose dituangkan dalam protokol nomor 3 huruf c yang mengatur protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota).

“Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test,” bunyi SE tersebut dalam poin nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Investor Milenial Borong Obligasi Ritel Negara

“Surat edaran di atas berlaku efektif mulai hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” bunyi aturan yang ditandatangani Ketua Satgas PenangananCOVID-19 Doni Monardo tertanggal 26 Januari 2021.
Baca Juga: Kepala Mossad Israel Bertemu Biden, Bahas Kesepakatan Nuklir Iran

Selain itu, dalam perjalanan protokol perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3x24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pribadi darat diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam aturan juga tertulis jika pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)