Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya
Senin, 25 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)
Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.
Dua pekan lalu Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan JPU bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.
Dua pekan lalu Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan JPU bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :