Pemerintah Diminta Perbaiki Teknis Karantina WNI dari Luar Negeri
Senin, 25 Januari 2021 - 09:22 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati menemukan fakta di lapangan tidak tepatnya pemberian fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis yang diperuntukkan bagi WNI setiba di Bandara Soetta dari perjalanan luar negeri. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memperbaiki tata laksana teknis karantina bagi warga negara Indonesia ( WNI ) pelaku perjalanan dari luar negeri. Sebab, Anggota Komisi IX DPR , Kurniasih Mufidayati menemukan fakta di lapangan tidak tepatnya pemberian fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis yang diperuntukkan bagi WNI setiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dari perjalanan luar negeri.
Menurut Mufida, perlu ada perbaikan terkait tata laksana karantina tersebut mulai dari penyaringan sejak sebelum WNI mendarat di Tanah Air, PCR harus dua kali dalam waktu 4-5 hari, sampai dengan keluarnya surat izin pulang ke rumah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis diberikan kepada yang layak menerima sesuai aturan. Baca juga: Penambahan COVID-19 Masih Tinggi, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total PPKM
"Sudah ada dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2001 siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTM)," ujar Mufida dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Dirinya pun langsung mendatangi tempat karantina mandiri bagi WNI yang pulang ke Tanah Air di wilayah Tangerang, Banten. Kata Mufida, berdasarkan laporan yang dia terima, ternyata banyak WNI yang langsung diberikan formulir SPTM untuk diisi dan tanda tangan. Menurut dia, kondisi itu menjadi pertanyaan besar.
“Kenapa tidak sejak awal disampaikan secara terbuka tentang isi kebijakan tersebut? Ini aneh. Tiba-tiba penumpang diminta tanda tangan pernyataan tidak mampu. Kami menerima informasi ini dan langsung konfirmasi ke lapangan. Temuan ini menunjukkan ada fakta tidak tepatnya sasaran penggunaan dana untuk karantina mandiri dan telah terjadi ketidak adilan implementasi kebijakan," jelasnya.
Dia melanjutkan jika semua penumpang dibawa dan diberikan formulir SPTM berarti semua WNI yang pulang ke Indonesia dianggap tidak mampu dan diberikan subsidi biaya karantina mandiri. Mufida menilai hal tersebut harus dievaluasi dan diperbaiki segera. Baca juga: Bukan Vaksin yang Sebabkan Bupati Sleman Positif COVID-19, Ini Kata Para Pakar
“Klasifikasi pelaku perjalanan luar negeri sudah bisa dilakukan sejak awal dari data Visa yang pastinya tertera apakah mereka Pelajar, PMI atau masyarakat yang mandiri atau subsidi, sehingga tidak salah implementasi kebijakan di saat tiba di bandara," paparnya.
Menurut Mufida, perlu ada perbaikan terkait tata laksana karantina tersebut mulai dari penyaringan sejak sebelum WNI mendarat di Tanah Air, PCR harus dua kali dalam waktu 4-5 hari, sampai dengan keluarnya surat izin pulang ke rumah. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar fasilitas karantina dan tes usap PCR gratis diberikan kepada yang layak menerima sesuai aturan. Baca juga: Penambahan COVID-19 Masih Tinggi, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Total PPKM
"Sudah ada dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2001 siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa atau WNI yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTM)," ujar Mufida dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Dirinya pun langsung mendatangi tempat karantina mandiri bagi WNI yang pulang ke Tanah Air di wilayah Tangerang, Banten. Kata Mufida, berdasarkan laporan yang dia terima, ternyata banyak WNI yang langsung diberikan formulir SPTM untuk diisi dan tanda tangan. Menurut dia, kondisi itu menjadi pertanyaan besar.
“Kenapa tidak sejak awal disampaikan secara terbuka tentang isi kebijakan tersebut? Ini aneh. Tiba-tiba penumpang diminta tanda tangan pernyataan tidak mampu. Kami menerima informasi ini dan langsung konfirmasi ke lapangan. Temuan ini menunjukkan ada fakta tidak tepatnya sasaran penggunaan dana untuk karantina mandiri dan telah terjadi ketidak adilan implementasi kebijakan," jelasnya.
Dia melanjutkan jika semua penumpang dibawa dan diberikan formulir SPTM berarti semua WNI yang pulang ke Indonesia dianggap tidak mampu dan diberikan subsidi biaya karantina mandiri. Mufida menilai hal tersebut harus dievaluasi dan diperbaiki segera. Baca juga: Bukan Vaksin yang Sebabkan Bupati Sleman Positif COVID-19, Ini Kata Para Pakar
“Klasifikasi pelaku perjalanan luar negeri sudah bisa dilakukan sejak awal dari data Visa yang pastinya tertera apakah mereka Pelajar, PMI atau masyarakat yang mandiri atau subsidi, sehingga tidak salah implementasi kebijakan di saat tiba di bandara," paparnya.
Lihat Juga :