Daerah yang Tak Terapkan PPKM Diminta Lebih Tegas terhadap Pelanggar Prokes

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:56 WIB
loading...
Daerah yang Tak Terapkan...
Daerah yang tidak menerapkan pembatasan kegiatan diminta lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) mulai tanggal 26 januari hingga 8 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 terkait perpanjangan tersebut

PPKM ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki setidaknya satu dari empat kriteria yang ditetapkan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

(Baca: Sektor-Sektor Ini Boleh Beroperasi 100% saat Perpanjangan PPKM)_

Bagi daerah yang tidak memiliki kriteria tersebut maka tidak memberlakukan PPKM. Meski begitu di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 tersebut meminta agar kepala daerah tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga kepala daerah diminta untuk menegakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar prokes.
Baca Juga: Data BNPB: 197 Bencana Terjadi Sepanjang Januari, 1,9 Juta Jiwa Terdampak

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” demikian bunyi instruksi ketujuh.

(Baca: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru)

Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian.
Baca Juga : Ini Penyesalan Terbesar yang Nita Thalia Rasakan pada Almarhum Mantan Suami

“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI),” bunyi instruksi kedelapan huruf b.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
BNPP Renovasi 15.000...
BNPP Renovasi 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved