Sektor-Sektor Ini Boleh Beroperasi 100% saat Perpanjangan PPKM

Minggu, 24 Januari 2021 - 15:14 WIB
loading...
Sektor-Sektor Ini Boleh...
Pada perpanjangan PPKM, mal dan hotel diperbolehkan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.2/2021 terkait perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ). Seperti diketahui PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 28 Februari 2021 mendatang.

Namun ada beberapa perbedaan PPKM tahap pertama dan PPKM perpanjangan. Salah satunya untuk waktu operasional mal pada PPKM mendatang akan lebih panjang dibanding PPKM tahap pertama. Pada PPKM tahap pertama jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 19.00. Sementara pada PPKM berikut dua jam operasional hingga pukul 20.00.

(Baca: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru)

Selain itu jika pada PPKM tahap pertama sektor esensial yang boleh dibuka 100% hanya disebutkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga sektor konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100%.

Pada PPKM perpanjangan kali ini cukup banyak sektor yang disebutkan untuk dibuka 100%. Mulai pasar modal hingga perhotelan kali ini bisa dibuka 100% dengan protokol kesehatan yang ketat

(Baca: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda)

“Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi Instruksi Kedua huruf c.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)