Polemik Siswa Nonmuslim Wajib Berjilbab, Mendikbud Minta Pemda Sanksi Tegas Kepala SMKN 2 Padang

Minggu, 24 Januari 2021 - 13:10 WIB
loading...
Polemik Siswa Nonmuslim...
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.

Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

Baca juga : Tesla Tuntut Media China karena Dianggap Pekerjakan Karyawan Seperti Penjajah

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim , dikutip Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan

Menurut Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Baca juga : Prajurit TNI Berkaki Satu Sukses Jadi Petani Lengkeng dengan Omzet Ratusan Juta

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Baca juga: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar


Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.

Baca juga : Rezeki-rezeki yang Sering Dilupakan dan Diabaikan

Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan SE Pengendalian...
Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, KPK Soroti Calon Siswa Titipan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ekonomi Digital dan...
Ekonomi Digital dan Pendidikan: Peluang Besar atau Ancaman Baru?
Pendidikan di Antara...
Pendidikan di Antara Keinginan Pasar dan Janji Kesejahteraan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Isu Hankam hingga Pendidikan Dibahas
Hardiknas 2026, SPK...
Hardiknas 2026, SPK Ungkap Upah Dosen Rendah hingga Minim Perlindungan
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
Rekomendasi
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Ahli Minta Waspadai 2 Fenomena Mematikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved