Namun, pemerintah dikatakannya juga perlu menerapkan sejumlah aturan dan ketentuan yang ketat untuk menghindari ketidakadilan dan kecemburuan masyarakat.
"Yang harus dicatat, boleh saja direncanakan dan diskusikan, namun dengan catatan yang sangat ketat dan aturan yang ketat pula," tutur Rahmad kelada wartawan di Jakarta, Jumat (22/1/2021).Baca juga: Menkes Budi 'Sentil' Pengusaha yang Kebelet Vaksinasi Mandiri
Pertama, kata Rahmad, keadilan dan hak yang sama untuk mendapatkan vaksin bagi setiap warga negara dengan tetap memperhatikan skala prioritas seperti yang sudah disampaikan pemerintah, sehingga terhindar kejadian saling berebut dan saling mendahului di masyarakat.
Baca Juga:
Baca juga : Khabib Nurmagomedov, Muslim Taat yang Bikin Joe Rogan Terkesan
Kedua, untuk menghindari kelompok masyarakat yang memiliki dana atau kemampuan ekonomi lebih mendapatkan vaksin terlebih dulu, maka mutlak adanya pelarangan vaksinasi untuk individu mendapatkan vaksin mandiri.
"Sehingga, vaksin mandiri diperuntukan kepada perusahaan dengan jumlah karyawan besar, serta kelompok masyarakat dengan jumlah besar yang memiliki banyak seperti pondok pesantren, sekolah dan lain-lain," usul Rahmad.Baca juga: Menkes Buka Peluang Pihak Swasta Lakukan Vaksinasi Mandiri
Ketiga, lanjut politikus PDIP ini, rumah sakit (RS) dilarang untuk memberikan pelayanan vaksin mandiri secara pribadi dan bila terbukti melanggar harus diberi sangsi tegas dengan ancaman pembekuan operasional rumah sakit.