Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Potensi pelanggaran HAM dalam R-Perpres yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lebih besar, kata Anam, karena di dalamnya tidak mengatur siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan (jika TNI dilibatkan dalam penanganan teorisme), juga bagaimana orientasinya. Hal itu utamanya terkait bab penangkalan, yang tertuang dalam pasal 3 hingga pasal 7 draf R-Perpres tersebut.

Anam menyebutkan, R-Perpres memang tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan. Ia lalu membandingkan dengan tindakan penyadapan yang diatur di UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, penyadapan dilakukan untuk membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.

Menurut Anam, karena R-Perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban pelaksanaan, maka apabila perpres disahkan dengan sendirinya tidak ada aturan untuk mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan.

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian ini berpendapat, kalaupun Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dianggap perlu, harus dibatasi cukup ke urusan penindakan saja.

"Soal itu pun harus ada mekanismenya, kapan TNI boleh dilibatkan untuk penindakan. Misalnya, ancamannya seberapa besar, di samping sifatnya adhoc dan digerakkan dengan keputusan politik negara," jelasnya.

Terkait UU Perbantuan TNI, Choirul Anam menilai, kebutuhan atau urgensinya jelas lebih besar. Sebab, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Gonjang-ganjing Timnas...
Gonjang-ganjing Timnas Italia: Andrea Pirlo Batal Jadi Pelatih Gli Azzurri
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah...
Soroti Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Harga Minyak, Hary Tanoesoedibjo: Masyarakat Bawah Paling Terpukul
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved