Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang
Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Potensi pelanggaran HAM dalam R-Perpres yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lebih besar, kata Anam, karena di dalamnya tidak mengatur siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan (jika TNI dilibatkan dalam penanganan teorisme), juga bagaimana orientasinya. Hal itu utamanya terkait bab penangkalan, yang tertuang dalam pasal 3 hingga pasal 7 draf R-Perpres tersebut.
Anam menyebutkan, R-Perpres memang tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan. Ia lalu membandingkan dengan tindakan penyadapan yang diatur di UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, penyadapan dilakukan untuk membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.
Menurut Anam, karena R-Perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban pelaksanaan, maka apabila perpres disahkan dengan sendirinya tidak ada aturan untuk mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian ini berpendapat, kalaupun Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dianggap perlu, harus dibatasi cukup ke urusan penindakan saja.
"Soal itu pun harus ada mekanismenya, kapan TNI boleh dilibatkan untuk penindakan. Misalnya, ancamannya seberapa besar, di samping sifatnya adhoc dan digerakkan dengan keputusan politik negara," jelasnya.
Terkait UU Perbantuan TNI, Choirul Anam menilai, kebutuhan atau urgensinya jelas lebih besar. Sebab, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Anam menyebutkan, R-Perpres memang tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan. Ia lalu membandingkan dengan tindakan penyadapan yang diatur di UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, penyadapan dilakukan untuk membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.
Menurut Anam, karena R-Perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban pelaksanaan, maka apabila perpres disahkan dengan sendirinya tidak ada aturan untuk mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan.
Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian ini berpendapat, kalaupun Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dianggap perlu, harus dibatasi cukup ke urusan penindakan saja.
"Soal itu pun harus ada mekanismenya, kapan TNI boleh dilibatkan untuk penindakan. Misalnya, ancamannya seberapa besar, di samping sifatnya adhoc dan digerakkan dengan keputusan politik negara," jelasnya.
Terkait UU Perbantuan TNI, Choirul Anam menilai, kebutuhan atau urgensinya jelas lebih besar. Sebab, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Lihat Juga :