Komnas HAM: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Teroris Harus Ditinjau Ulang

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
A A A
Potensi pelanggaran HAM dalam R-Perpres yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lebih besar, kata Anam, karena di dalamnya tidak mengatur siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan (jika TNI dilibatkan dalam penanganan teorisme), juga bagaimana orientasinya. Hal itu utamanya terkait bab penangkalan, yang tertuang dalam pasal 3 hingga pasal 7 draf R-Perpres tersebut.

Anam menyebutkan, R-Perpres memang tidak mengatur soal pertanggungjawaban hasil dari aktivitas yang dilakukan. Ia lalu membandingkan dengan tindakan penyadapan yang diatur di UU Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, penyadapan dilakukan untuk membangun konstruksi peristiwa hingga kasusnya dapat disidangkan.

Menurut Anam, karena R-Perpres tidak mengatur soal pertanggungjawaban pelaksanaan, maka apabila perpres disahkan dengan sendirinya tidak ada aturan untuk mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan.

Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian ini berpendapat, kalaupun Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme dianggap perlu, harus dibatasi cukup ke urusan penindakan saja.

"Soal itu pun harus ada mekanismenya, kapan TNI boleh dilibatkan untuk penindakan. Misalnya, ancamannya seberapa besar, di samping sifatnya adhoc dan digerakkan dengan keputusan politik negara," jelasnya.

Terkait UU Perbantuan TNI, Choirul Anam menilai, kebutuhan atau urgensinya jelas lebih besar. Sebab, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved